Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Sabu Digital, Dua Tersangka Diciduk dengan Ratusan Gram Barang Bukti

Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus peredaran sabu digital yang memanfaatkan platform daring. Dua tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu ratusan gram, mengungkap modus baru transaksi narkoba yang kian canggih.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Sabu Digital, Dua Tersangka Diciduk dengan Ratusan Gram Barang Bukti
Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu digital yang memanfaatkan platform Telegram, menangkap dua tersangka dan menyita 300 gram sabu. (AntaraNews)

Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu digital yang memanfaatkan platform daring di wilayah hukum setempat. Penangkapan ini dilakukan sepanjang Februari 2026, menunjukkan adaptasi jaringan narkoba dalam menjalankan aksinya. Dua tersangka telah diamankan dalam operasi ini, bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat total 300 gram. Modus operandi yang digunakan para pelaku melibatkan pemesanan melalui aplikasi Telegram dan transaksi "ranjau" yang canggih.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, menjelaskan bahwa kedua tersangka memperoleh barang haram tersebut melalui pesanan di aplikasi Telegram. Identitas pemasok masih dalam penyelidikan intensif karena menggunakan nama samaran di platform tersebut, menyulitkan pelacakan. Peredaran sabu digital ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memutus mata rantai jaringan narkoba.

Kasus ini menyoroti tantangan baru dalam penegakan hukum terhadap narkoba, di mana pelaku memanfaatkan teknologi untuk menghindari deteksi. Pihak kepolisian terus berupaya mengembangkan strategi untuk menghadapi modus operandi kejahatan siber yang semakin kompleks.

Para pengedar narkoba kini semakin canggih dalam menjalankan aksinya, memanfaatkan teknologi digital untuk transaksi ilegal. Dalam kasus peredaran sabu digital di Madiun ini, kedua tersangka menggunakan aplikasi Telegram sebagai sarana komunikasi untuk pemesanan barang. Penggunaan nama samaran oleh pemasok di platform tersebut menjadi kendala utama dalam mengidentifikasi jaringan yang lebih besar.

Transaksi sabu dilakukan melalui sistem "ranjau", sebuah metode di mana barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pemesan. Pembayaran atas transaksi narkoba ini juga dilakukan secara digital melalui bank, menambah lapisan kerahasiaan dan mempersulit pelacakan. Modus ini memungkinkan pengedar untuk menghindari kontak langsung, sehingga mengurangi risiko penangkapan.

Pemanfaatan platform digital dan sistem pembayaran non-tunai ini menunjukkan pergeseran signifikan dalam pola peredaran narkoba. Hal ini menuntut aparat penegak hukum untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kemampuan dalam penyelidikan kejahatan siber. Polres Madiun Kota berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk mengungkap identitas pemasok yang masih misterius.

Dua tersangka berhasil diciduk oleh Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota dalam dua kasus terpisah terkait peredaran sabu digital. Tersangka pertama berinisial TP, warga Plaosan, Kabupaten Magetan, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 200 gram. Sementara itu, tersangka YY, warga Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo yang berdomisili di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, diamankan dengan 100 gram sabu.

AKP Tri Wiyono menegaskan bahwa kedua tersangka tidak saling berhubungan dan memiliki jaringan peredaran sabu digitalnya masing-masing. Penangkapan keduanya juga dilakukan di lokasi yang berbeda, menunjukkan bahwa ini adalah dua kasus terpisah namun dengan modus operandi yang serupa. Barang bukti yang diamankan langsung dikirim ke Polda Jatim untuk memastikan keaslian dan berat pastinya.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang menguatkan dugaan peredaran. Ini termasuk sejumlah plastik klip, alat hisap, timbangan digital, uang tunai, telepon seluler, serta belasan butir pil ekstasi. Dengan banyaknya barang bukti yang mengarah pada aktivitas pengedaran, kedua tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkoba.

Polres Madiun Kota tidak berhenti pada penangkapan kedua tersangka, melainkan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Koordinasi erat dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim dilakukan untuk membantu mengidentifikasi identitas pemilik atau pemasok narkoba. Upaya ini penting untuk memutus mata rantai peredaran sabu digital hingga ke akarnya.

Pihak kepolisian akan terus mendalami jejak digital para pelaku dan mencari tahu bagaimana mereka terhubung dengan pemasok. Penyelidikan ini melibatkan analisis data dari perangkat seluler dan transaksi digital yang dilakukan oleh tersangka. Kerjasama antar instansi penegak hukum menjadi kunci dalam memerangi kejahatan narkoba yang semakin terorganisir.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 609 KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal ini menunjukkan keseriusan hukum dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba, terutama yang memanfaatkan teknologi. Penegakan hukum yang kuat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi