Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso saat mengikuti rilis penetapan tersangka sekaligus penahanannya di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/10/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, pada Rabu (1/10/2025). Hendi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang berlangsung pada 2017–2021.
Selama menjabat Dirut PGN, ia diduga memuluskan persetujuan kerja sama tersebut. Tak hanya itu, Hendi disebut menerima komitmen fee sebesar SGD 500.000 dari Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo. Uang itu diduga diberikan setelah kesepakatan kerja sama jual-beli gas tercapai.
Kasus ini bukanlah penetapan pertama dalam perkara serupa. Sebelumnya, pada 11 April 2025, KPK telah lebih dulu menahan dua tersangka:Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006–22 Januari 2024.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso saat mengikuti rilis penetapan tersangka sekaligus penahanannya di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/10/2025). Liputan6.com/Helmi FithriansyahMantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso saat mengikuti rilis penetapan tersangka sekaligus penahanannya di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/10/2025). Liputan6.com/Helmi FithriansyahMantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso saat mengikuti rilis penetapan tersangka sekaligus penahanannya di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/10/2025). Liputan6.com/Helmi FithriansyahMantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso saat mengikuti rilis penetapan tersangka sekaligus penahanannya di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/10/2025). Liputan6.com/Helmi FithriansyahMantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso saat mengikuti rilis penetapan tersangka sekaligus penahanannya di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/10/2025). Liputan6.com/Helmi FithriansyahMantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso saat mengikuti rilis penetapan tersangka sekaligus penahanannya di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/10/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan kerugian negara sebesar Rp246 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy. Simak detail penyimpangan yang menyebabkan Kerugian Negara Kasus Jual Beli G
Danny meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan secara menyeluruh rekam jejak pengabdiannya, motivasi di balik keputusan bisnis yang diambil.