Usut 3 Kasus Korupsi di Pertamina, KPK Periksa Nama-Nama Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi di Pertamina.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.
"Hari ini Senin, 10 Maret 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (10/3).
Tessa merinci, para saksi yang diperiksa adalah Arif Budiman Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014-2017, Nusantara Suyono selaku Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016-April 2018, dan Yenni Andayani selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2017.
Kemudian Nicke Widyawati selaku Direktur SDM PT Pertamina, Desima A Siahaan selaku Direktur PT PGN, dan Wiko Migantoro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertagas.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," beber Tessa.
Selain itu, KPK juga kembali memeriksa saksi terkait kasus proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018-2023.
Sosok yang diperiksa adalah Elvizar (EL) selaku pensiunan atau mantan Direktur PT Fasifik Cipta Solusi periode Oktober 2019-2024.
Hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Energi Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto (BI) di kasus korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero), dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral)," tutur Tessa.
Menurut Tessa, Bambang Irianto telah hadir menghadap penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
"BI selaku VP Trading Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2012), Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2012-2015," kata Tessa.
Diketahui, Bambang Irianto diduga menerima uang sekitar 2,9 juta USD atau senilai Rp 40,75 miliar lantaran membantu pihak swasta untuk bisnis migas di lingkungan Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).
KPK pun meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa, 10 September 2019 dan menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka.