PSI Dukung Pengusutan Kasus Pertamina Patra Niaga: Pelaku Harus Dimiskinkan
Wiryawan menyoroti bahwa kasus korupsi ini semakin mencoreng kepercayaan publik, karena terjadi di masa pandemi Covid-19.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga.
PSI mendesak agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) guna menyita aset hasil korupsi.
"Kami mendukung pengusutan kasus ini hingga tuntas. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Untuk mengembalikan kerugian negara dan memberi efek jera, para pelaku harus dimiskinkan dengan UU TPPU," tegas Juru Bicara DPP PSI, Wiryawan, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3).
Wiryawan menyoroti bahwa kasus korupsi ini semakin mencoreng kepercayaan publik, karena terjadi di periode 2018–2023, yang beririsan dengan masa pandemi Covid-19.
"Saat rakyat kesulitan akibat pandemi, ada oknum yang justru meraup keuntungan dengan cara ilegal. Ini ironis dan tidak berperikemanusiaan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tegas mantan Ketua PP Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) tersebut.
Kasus ini menyeret beberapa eksekutif Pertamina Patra Niaga, yang diduga melakukan praktik korupsi dalam impor minyak mentah dan produk kilang antara 2018 hingga 2023. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, terdapat dugaan manipulasi bahan bakar bersubsidi, yakni pencampuran Pertalite (RON 90) dengan Pertamax (RON 92) untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
PSI menegaskan akan terus mengawal pengusutan kasus ini agar seluruh pelaku dihukum maksimal dan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.