DPRD Sampang Ingatkan Larangan Elpiji Bersubsidi SPPG, Soroti Kelangkaan dan Harga
DPRD Sampang tegas mengingatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi, menyusul kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran yang menjadi perhatian serius.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, secara tegas mengingatkan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menggunakan elpiji bersubsidi. Peringatan ini disampaikan karena elpiji tabung 3 kilogram diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin dan kurang mampu di daerah tersebut.
Sekretaris Komisi II DPRD Sampang, Muhammad Nur Mustakim, pada Rabu (23/4), menekankan bahwa pemerintah telah menetapkan kuota khusus bagi pengguna elpiji bersubsidi sesuai jumlah penerima di setiap daerah. Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak dapat mengurangi jatah masyarakat yang membutuhkan.
Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan masyarakat terkait kelangkaan elpiji bersubsidi serta kenaikan harga di pasaran yang kerap melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini mendorong Komisi II DPRD Sampang untuk segera bertindak.
Penegasan Larangan Penggunaan Elpiji Bersubsidi
Muhammad Nur Mustakim menjelaskan bahwa jika elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram masih digunakan oleh pengelola SPPG, maka kuota yang telah ditetapkan akan berkurang. Hal ini secara langsung merugikan masyarakat miskin dan kurang mampu yang sangat bergantung pada subsidi tersebut.
Menurut Mustakim, pelaku usaha sebenarnya dapat menggunakan elpiji bersubsidi asalkan memiliki omzet di bawah Rp5 juta per hari. Namun, bagi usaha dengan omzet di atas angka tersebut, penggunaan elpiji subsidi sangat tidak diperbolehkan.
Ketentuan ini juga berlaku untuk dapur MBG, yang seharusnya tidak menggunakan fasilitas elpiji bersubsidi. Penegasan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan banyak pihak.
Sorotan DPRD Terhadap Distribusi dan Harga Elpiji
Komisi II DPRD Sampang telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Pertamina Patra Niaga serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Sampang. RDP ini fokus membahas isu kelangkaan elpiji bersubsidi dan lonjakan harga di pasaran.
Dalam forum tersebut, Komisi II menyoroti berbagai aspek krusial, mulai dari kecukupan kuota, penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga alur distribusi elpiji. Proses distribusi dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) ke agen, pangkalan, hingga pengecer menjadi perhatian utama.
Berdasarkan data yang dipaparkan, alokasi elpiji 3 kilogram untuk Kabupaten Sampang pada tahun 2025 mencapai sekitar 21 ribu metrik ton, atau setara dengan sekitar 7 juta tabung per tahun. Harga eceran tertinggi ditetapkan sebesar Rp18 ribu per tabung.
Dugaan Kebocoran Jalur Distribusi Elpiji
Meskipun Pertamina menyatakan stok elpiji sebenarnya aman, Mustakim menduga adanya kebocoran di jalur distribusi. Kebocoran ini bisa berupa penimbunan atau pengalihan elpiji bersubsidi ke sektor non-subsidi.
Praktik-praktik tersebut diyakini menjadi pemicu utama lonjakan harga elpiji di pasaran yang seringkali melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah. DPRD Sampang berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti temuan ini demi stabilitas harga.
Pengawasan ketat terhadap distribusi elpiji bersubsidi sangat penting untuk memastikan ketersediaan dan harga yang wajar bagi masyarakat yang berhak. Kolaborasi antarpihak terkait diharapkan dapat mengatasi permasalahan ini secara efektif.
Sumber: AntaraNews