Pemkab Bojonegoro Perketat Pengawasan LPG Bersubsidi Demi Tepat Sasaran
Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Bojonegoro memperketat pengawasan LPG bersubsidi untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, mencegah kelangkaan, dan menghindari penyalahgunaan di masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) mengambil langkah tegas. Mereka memperketat pengawasan penggunaan LPG bersubsidi di seluruh wilayah. Langkah ini bertujuan memastikan distribusi tepat sasaran dan mencegah potensi kelangkaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Plt Kepala Disdagkop UM Kabupaten Bojonegoro, Moh. Akhmadi, menegaskan bahwa penggunaan LPG subsidi harus sesuai peruntukannya. Masyarakat juga diimbau untuk berhemat agar tidak ada kekurangan pasokan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas ketersediaan energi.
LPG 3 kilogram adalah barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Sasaran utamanya adalah masyarakat tidak mampu, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, serta nelayan. Restoran besar tidak diizinkan menggunakan tabung gas 3 kilogram ini, sesuai aturan yang berlaku.
Prioritas Penyaluran LPG 3 Kg untuk Masyarakat Rentan
Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa LPG 3 kilogram merupakan komoditas bersubsidi. Penyaluran LPG ini secara spesifik ditujukan untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan. Hal ini meliputi keluarga prasejahtera, usaha mikro, petani, dan nelayan.
Penetapan sasaran ini bertujuan agar subsidi tepat guna dan tidak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak. Oleh karena itu, pengawasan ketat menjadi krusial untuk memastikan setiap tabung LPG 3 kilogram sampai ke tangan yang benar.
Moh. Akhmadi secara tegas menyatakan bahwa restoran besar atau usaha non-mikro tidak diperkenankan menggunakan LPG tabung 3 kilogram. Aturan ini ditegakkan untuk menjaga ketersediaan dan keadilan dalam distribusi subsidi energi.
Strategi Komprehensif Pengawasan dan Sosialisasi
Untuk mewujudkan pengawasan yang efektif, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah rapat koordinasi intensif bersama instansi terkait. Pihak kepolisian dan Pertamina Patra Niaga turut dilibatkan dalam sinergi ini.
Selain itu, operasi pasar secara berkala juga diselenggarakan sebagai bagian dari strategi pengawasan. Kegiatan ini tidak hanya memantau harga, tetapi juga memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan lancar. Pengawasan juga dilakukan hingga tingkat kecamatan untuk cakupan yang lebih luas.
Sosialisasi kepada masyarakat menjadi elemen penting dalam upaya ini. Edukasi mengenai peruntukan LPG subsidi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan ketersediaan barang.
Jaminan Ketersediaan dan Antisipasi Panic Buying
Berdasarkan penetapan pemerintah pusat, alokasi penyaluran LPG di Bojonegoro menunjukkan angka yang signifikan. Pada tahun 2025, Bojonegoro akan menerima sekitar 39.854 metrik ton LPG. Sementara itu, untuk tahun 2026, alokasinya mencapai 38.791 metrik ton.
Jika dikonversi, satu metrik ton setara dengan 1.000 kilogram. Ini berarti Kabupaten Bojonegoro akan menerima sekitar 13,2 juta tabung LPG 3 kilogram pada 2025. Jumlah ini sedikit menurun menjadi sekitar 12,9 juta tabung pada tahun 2026.
Moh. Akhmadi memastikan bahwa ketersediaan LPG di Bojonegoro saat ini masih relatif normal. Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian panik (panic buying). Hal ini penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan mencegah kelangkaan buatan di pasaran.
Sumber: AntaraNews