Pemkab Kolaka Utara Batasi Pembelian LPG 3 kg, Cegah Kelangkaan dan Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara resmi memberlakukan pembatasan pembelian LPG 3 kg untuk mengatasi kelangkaan dan memastikan distribusi subsidi tepat sasaran di masyarakat, membuat pembaca penasaran akan detail aturannya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Kolaka Utara Batasi Pembelian LPG 3 kg, Cegah Kelangkaan dan Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara resmi memberlakukan pembatasan pembelian LPG 3 kg untuk mengatasi kelangkaan dan memastikan distribusi subsidi tepat sasaran di masyarakat, membuat pembaca penasaran akan detail aturannya. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah resmi memberlakukan pembatasan pembelian LPG subsidi ukuran tabung 3 kilogram. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kelangkaan dan memastikan distribusi tepat sasaran di tingkat masyarakat yang berhak.

Kebijakan ini menyusul adanya lonjakan permintaan yang signifikan di pasaran. Selain itu, ditemukan pula penyaluran LPG yang tidak sesuai peruntukan di lapangan, memicu kekhawatiran akan ketersediaan stok.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kolaka Utara, Abu Bakri, menegaskan bahwa aturan ini mulai berlaku pada Jumat. Pengetatan pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap warga mendapatkan haknya secara adil dan merata.

Aturan Ketat Pembelian dan Pengawasan Distribusi

Pemkab Kolaka Utara kini memberlakukan aturan tegas terkait pembelian LPG 3 kg di wilayahnya. Setiap individu hanya diizinkan membeli satu tabung LPG subsidi. Sementara itu, untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), diberikan batas maksimal pembelian dua tabung guna mendukung operasional usaha mereka.

Pengetatan pengawasan ini merupakan respons langsung atas temuan di lapangan mengenai praktik pembelian LPG dalam jumlah besar. Beberapa pihak teridentifikasi membeli hingga sepuluh tabung sekaligus, bahkan oleh oknum rumah makan dan pelaku usaha besar yang seharusnya tidak menggunakan LPG subsidi.

Selain pembatasan kuota, transparansi penyaluran juga menjadi fokus utama pemerintah daerah. Setiap pangkalan diwajibkan untuk melaporkan jadwal pembongkaran stok LPG kepada Pemkab Kolaka Utara. Langkah ini bertujuan mencegah adanya oknum yang mengantre berulang kali serta distribusi ilegal keluar daerah yang dapat memicu kekosongan stok lokal.

Abu Bakri menegaskan bahwa pangkalan yang tidak melaporkan jadwal pembongkaran atau tetap menyalurkan LPG di luar ketentuan akan dianggap melanggar berat. Pemkab akan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Sinergi Pengawasan untuk Distribusi Merata

Dalam pelaksanaannya, Dinas Perdagangan Kolaka Utara tidak bekerja sendiri dalam mengimplementasikan kebijakan pembatasan LPG 3 kg ini. Mereka menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan langsung di sejumlah pangkalan. Pengawasan terpadu ini telah dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Ponggiha dan Tojabi, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru.

Kepala Satpol PP Kolaka Utara, Ihwan, menyatakan kesiapan penuh personelnya untuk mendukung kebijakan ini. Satpol PP siap membantu mengatur antrean di pangkalan LPG agar proses distribusi berjalan tertib dan aman. Mereka juga siap menempatkan personel jika diperlukan untuk menjaga ketertiban.

Dengan adanya pengawasan terpadu dan sinergi antara Dinas Perdagangan dan Satpol PP ini, diharapkan kondisi distribusi LPG 3 kg di Kolaka Utara dapat kembali normal. Tujuannya adalah agar pasokan merata dan tepat sasaran bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi tersebut, sehingga kelangkaan dapat dihindari.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi