Eks Pegawai DJP Tak Boleh Langsung Jadi Konsultan Pajak dan Harus Tunggu 5 tahun, Ini Alasannya
Bimo mengatakan, kebijakan ini ditegakkan demi menghindari potensi kebocoran data negara terkait perpajakan yang sangat sensitif.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengungkapkan alasan di balik rencana memperketat masa tunggu eks pegawai DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sebelum bisa menjadi konsultan pajak.
Nantinya, mantan pegawai DJP wajib menunggu 5 tahun sebelum beralih profesi menjadi konsultan pajak. Lebih lama dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya 2 tahun saja.
Bimo mengatakan, kebijakan ini ditegakkan demi menghindari potensi kebocoran data negara terkait perpajakan yang sangat sensitif. Ia tidak ingin adanya benturan kepentingan antara DJP dan kantor akuntan publik (KAP).
"Tapi sekarang tuh gini. Di HP, di tablet, di kepala, di laptop, di PC kantor itu ada data negara," ujar Bimo di Bali, Rabu (26/11.
"Itu yang saya nggak ingin, dan itu enggak dipahami selama ini sebagai bagian dari conflict of interest, sebagai bagian dari data yang ada konsekuensi pidana atas penyalahgunaannya," tegas Bimo.
Sehingga, DJP menetapkan masa tunggu 2-5 tahun bagi mantan pegawainya untuk bisa menjadi ko sultan pajak. Demi menjaga asas profesionalisme dari pegawai di sektor perpajakan, agar tidak disusupi kepentingan tertentu.
"Jadi ada masa tunggulah 5 tahun. Untuk pegawai aktif, kalau yang sudah paripurna, itu ada masa tunggulah 2 tahun saja. Ya mudah-mudahan, itu bisa membuat kita lebih bisa optimum," kata Bimo.
Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk melakukan bersih-bersih internal di Kementerian Keuangan. Usai Direktur Jenderal Pajak melakukan pemecatan kepada 26 pegawai.
Tak hanya di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Menkeu Purbaya mengingatkan seluruh anak buahnya di Kementerian Keuangan agar tidak bermain-main dengan tugasnya.
"Terkait pemecatan, lain-lain belum ada. Tapi pesannya sama ke depan, kita akan bersihkan aparat pajak maupun Bea Cukai dari praktik-praktik yang mungkin kurang baik," kata Purbaya melalui sambungan video dalam Media Gathering APBN 2026 di Bogor beberapa waktu lalu.
"Saya enggak liat ke belakang, tapi kalau di sini masih ada yang macam-macam lagi, saya akan berhentikan juga," dia menegaskan.
Purbaya Janji Kasih Reward
Namun begitu, Purbaya meyakini, para pegawai di Kementerian Keuangan ke depan bakal turut menyesuaikan dengan pendekatan barunya. Tidak hanya sanksi, ia berjanji bakal memberikan reward kepada anak buah yang berprestasi.
"Jadi saya melihat ke depan, kalau ada macam-macam, enggak ada ampun. Kalau bagus bakal diberi penghargaan dan enggak diganggu. Tapi saat yang sama, jangan sampai ada penyelewengan/penyimpangan di mereka," serunya.