Imigrasi Perkuat Pengawasan, Tegaskan Komitmen Pencegahan Haji Nonprosedural
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya mencegah haji nonprosedural, melindungi WNI dari risiko hukum di negara tujuan, dan memastikan kepatuhan regulasi ibadah haji.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat komitmennya dalam melindungi warga negara Indonesia. Upaya ini diwujudkan melalui pencegahan keberangkatan jamaah calon haji yang terindikasi hendak bertolak ke tanah suci secara nonprosedural. Langkah tegas ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pencegahan ini merupakan bagian integral dari perlindungan WNI. Kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Seluruh jajaran Imigrasi diminta meningkatkan kewaspadaan selama musim haji 2026.
Masyarakat diimbau untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan penuh selama berada di Arab Saudi. Imigrasi menegaskan akan terus hadir melalui penguatan pengawasan serta sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk rakyat.
Komitmen Imigrasi dalam Perlindungan WNI
Komitmen Imigrasi terhadap perlindungan WNI dari praktik haji nonprosedural sangatlah kuat. Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa setiap pencegahan dilakukan demi kebaikan warga negara. Ini adalah bentuk nyata perlindungan dari penyalahgunaan visa yang dapat berujung pada masalah hukum di luar negeri.
Arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjadi landasan utama. Seluruh jajaran Imigrasi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan. Hal ini terutama penting selama periode musim haji yang seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Imigrasi juga aktif mengimbau masyarakat agar memilih jalur resmi untuk ibadah haji. Jalur resmi menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah. Ini juga memastikan perlindungan hukum bagi WNI di Arab Saudi.
Pencegahan Kasus Haji Nonprosedural di Soekarno-Hatta
Pernyataan Dirjen Imigrasi ini menyusul insiden pencegahan 23 WNI pada Jumat (1/5) dini hari. Rombongan tersebut terindikasi akan berangkat haji secara nonprosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan, dengan tujuan Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika, menjelaskan ketidaksesuaian dokumen perjalanan. Petugas menemukan adanya perbedaan antara keterangan perjalanan dan visa yang dimiliki rombongan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa mereka berencana haji dengan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Bahkan, rombongan sempat diarahkan untuk memberikan keterangan palsu sebagai pekerja di Arab Saudi. Namun, mereka akhirnya mengakui tujuan sebenarnya untuk berhaji. Satu orang diidentifikasi sebagai koordinator, sementara 22 lainnya adalah calon jamaah haji nonprosedural.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas berkoordinasi dengan Satgas Haji. Satgas ini melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta kepolisian hingga akhirnya diputuskan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan demi mencegah haji nonprosedural.
Pengawasan Ketat dan Sinergi Antarinstansi
Sejak awal musim haji 2026, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencatat pencegahan signifikan. Total 42 WNI telah dicegah keberangkatannya karena diduga akan berhaji secara nonprosedural. Angka ini menunjukkan keseriusan Imigrasi dalam menjalankan tugasnya.
Penguatan pengawasan dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama keberhasilan ini. Imigrasi terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam Satgas Haji. Tujuannya adalah memastikan setiap WNI yang berangkat ke tanah suci mematuhi prosedur yang berlaku.
Langkah-langkah ini merupakan wujud nyata dari "Imigrasi untuk rakyat". Pencegahan haji nonprosedural ini bukan hanya tentang penegakan aturan. Ini juga tentang melindungi keselamatan dan hak-hak WNI di luar negeri.
Sumber: AntaraNews