Dubes RI Soroti Pelaku Penganiayaan PMI Malaysia: Orang Berpendidikan tapi Keji
Duta Besar RI Hermono mengungkapkan pelaku penganiayaan keji terhadap seorang PMI asal Sumatera Barat di Malaysia adalah orang berpendidikan, memicu pertanyaan serius tentang perlindungan pekerja migran dan kasus Penganiayaan PMI Malaysia.
Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Barat menjadi korban penganiayaan keji oleh majikannya di Malaysia. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono, menyatakan bahwa pelaku adalah individu berpendidikan. Insiden ini menyoroti kembali isu perlindungan pekerja migran di luar negeri yang rentan terhadap kekerasan.
Kejadian tragis ini berlangsung di sebuah kondominium di Malaysia, di mana korban berhasil menyelamatkan diri secara dramatis. Korban melarikan diri dari jendela lantai 29, merosot hingga ke lantai 27 bangunan tersebut. KBRI Kuala Lumpur kini telah mengamankan korban dan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan.
Dubes Hermono mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaku yang seharusnya memiliki pemahaman lebih baik tentang hak asasi manusia. Pelaku yang merupakan pasangan suami istri, salah satunya adalah ko-asisten dokter. Kasus penganiayaan PMI Malaysia ini memicu perdebatan mengenai perlakuan terhadap pekerja migran.
Kronologi Penganiayaan dan Penolakan Penyelesaian Kekeluargaan
Korban PMI asal Sumatera Barat ini mengalami luka lebam dan luka bakar serius di sekujur tubuhnya. Luka tersebut diakibatkan siraman air panas oleh majikannya yang keji. Aksi heroik korban melarikan diri dari lantai 29 kondominium menjadi sorotan publik.
Setelah berhasil kabur, PMI tersebut segera diamankan di shelter KBRI Kuala Lumpur. Pihak KBRI juga telah memfasilitasi visum dan pendampingan pelaporan ke kepolisian setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan adil bagi korban penganiayaan.
Pelaku penganiayaan, bersama keluarganya, sempat mendatangi KBRI Kuala Lumpur untuk meminta maaf. Mereka berupaya agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Dubes Hermono dengan tegas menolak tawaran tersebut.
"Sebetulnya majikannya sudah datang ke KBRI, minta maaf. Tapi nggak ada, nggak bisa orang menyiksa lalu minta maaf, lalu selesai, enak benar gitu kan," tegas Dubes Hermono. KBRI menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan seperti ini.
Dubes Hermono menerima informasi bahwa pelaku adalah pasangan suami istri asal Malaysia. Salah satu dari mereka diketahui berprofesi sebagai ko-asisten dokter. Latar belakang ini menimbulkan keprihatinan mendalam bagi Dubes RI terkait kasus kekerasan terhadap pekerja migran.
"Dia ko-asisten dokter gitu ya. Sebagai dokter pun masih tega-teganya menyiksa. Dia yang harusnya punya pemahaman lebih baik mengenai hak asasi manusia, tapi menyiksa," sesal Dubes Hermono. Kasus ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi tidak selalu menjamin moralitas seseorang.
Tantangan PMI Nonprosedural dan Peran Imigrasi
PMI yang menjadi korban penganiayaan ini diketahui berstatus nonprosedural. Korban ditengarai masuk ke Malaysia dengan visa wisatawan atau pelancong. Namun, kemudian justru bekerja di Malaysia tanpa izin resmi, sebuah praktik yang sering terjadi.
Situasi ini memperumit upaya perlindungan dan penegakan hak-hak pekerja, terutama dalam kasus penganiayaan PMI Malaysia. Dubes Hermono meminta kepolisian Malaysia untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku tanpa pandang bulu.
Dubes Hermono menekankan bahwa Indonesia dan Malaysia telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) perlindungan pekerja domestik. Namun, MoU ini menjadi kurang efektif jika PMI nonprosedural terus berdatangan. "Kalau tidak ada pencegatnya, maka MoU ini nggak ada gunanya," jelasnya.
Ia menambahkan, "Kita setengah mati memperjuangkan MoU itu, tetapi MoU itu menjadi tidak efektif kalau pekerja nonprosedural itu terus mengalir." Hal ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pencegahan pekerja migran ilegal.
Dubes Hermono mendorong Imigrasi Indonesia untuk melakukan profiling lebih ketat terhadap warga negara yang akan ke luar negeri. Ini bertujuan mencegah maraknya pekerja migran nonprosedural. Imigrasi memiliki peran krusial karena merupakan satu-satunya instansi yang dilalui calon PMI nonprosedural.
"Kalau kita lihat kan siapa yang membuat paspor, kan imigrasi. Siapa yang melakukan pemeriksaan dia (PMI nonprosedural) keluar dari Indonesia, kan imigrasi juga," kata Dubes Hermono. Pencegahan di tahap awal sangat penting untuk melindungi warga negara dari potensi eksploitasi.
PMI nonprosedural tidak melalui BP2MI atau dinas tenaga kerja, sehingga Imigrasi menjadi garda terdepan dalam pencegahan. Dubes Hermono, dengan pengalaman tujuh tahun di Malaysia, menegaskan peran vital Imigrasi. Ia berharap instansi tersebut dapat serius dalam menjalankan tugas pencegahan.
Pencegahan PMI nonprosedural bukan hanya untuk efektivitas MoU, tetapi juga untuk melindungi warga negara dari potensi eksploitasi dan kekerasan. Koordinasi antar lembaga perlu ditingkatkan demi perlindungan yang optimal bagi pekerja migran.
Sumber: AntaraNews