Dubes Ingatkan WNI: Jangan Coba-coba Bekerja Nonprosedural di Malaysia, Risikonya Besar!
Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, secara tegas mengingatkan WNI agar tidak bekerja secara nonprosedural di Malaysia karena risiko deportasi, eksploitasi, hingga penganiayaan sangat tinggi, terutama bagi pekerja domestik.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono, kembali melayangkan peringatan keras kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI). Ia mengimbau agar tidak ada WNI yang mencoba bekerja di Malaysia secara nonprosedural atau tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Peringatan ini disampaikan Dubes Hermono dalam sesi podcast KBRI Kuala Lumpur dan juga wawancara dengan ANTARA di Kuala Lumpur, Malaysia.
Imbauan ini muncul mengingat banyaknya kerawanan dan risiko serius yang mengintai para pekerja migran Indonesia (PMI) yang memilih jalur ilegal. Terutama bagi mereka yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga, ancaman eksploitasi dan ketidakpastian hukum menjadi sangat nyata. Pemerintah Malaysia sendiri dalam setahun terakhir semakin gencar melakukan operasi penegakan hukum terhadap pendatang asing tanpa izin (PATI).
Dubes Hermono menegaskan bahwa bekerja tanpa izin atau "kosongan" di Malaysia dapat berujung pada konsekuensi yang merugikan. Mulai dari penolakan masuk (not to land/NTL) di bandara, penangkapan, hingga deportasi yang seringkali menyita waktu dan kenyamanan. Oleh karena itu, penting bagi WNI untuk memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan dan perlindungan diri.
Bahaya Bekerja Nonprosedural di Malaysia
Bekerja secara nonprosedural di Malaysia membawa serangkaian bahaya serius yang dapat mengancam keselamatan dan kesejahteraan WNI. Dubes Hermono secara eksplisit mengingatkan, "Jadi teman-teman jangan coba-coba masuk ke Malaysia untuk bekerja dengan cara melanggar aturan. Jangan kerja 'kosongan' lah istilahnya." Peringatan ini bukan tanpa alasan, sebab otoritas Malaysia kini semakin memperketat pengawasan di pintu masuk negara.
Agensi Kawalan dan Perlindungan Sempadan (AKPS) yang baru dibentuk, misalnya, akan secara ketat memantau setiap orang asing yang dicurigai akan bekerja atau melakukan pelanggaran. Akibatnya, banyak WNI yang ditolak masuk atau di-NTL karena dicurigai akan bekerja secara ilegal. Proses penolakan ini seringkali membuat WNI harus menunggu berhari-hari di bandara dalam kondisi yang tidak nyaman sebelum akhirnya dideportasi pulang.
Selain risiko penegakan hukum, WNI nonprosedural Malaysia juga rentan terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh oknum majikan. Mereka berisiko tidak mendapat gaji, mengalami penganiayaan, hingga kesulitan mengakses layanan kesehatan saat sakit. "Kami banyak menerima pengaduan masyarakat, orang-orang kita yang sakit di sini, tidak ada yang membiayai, karena tidak ada permitnya. Kalau ada permitnya kan ada asuransinya," ungkap Dubes Hermono, menyoroti pentingnya jaminan asuransi bagi pekerja legal.
Kerentanan Pekerja Domestik Nonprosedural
Sektor domestik atau rumah tangga menjadi area dengan risiko tertinggi bagi pekerja asing nonprosedural, terutama bagi perempuan. Dubes Hermono secara khusus menekankan, "Terutama bagi mereka mbak-mbak (perempuan) ya, yang kerja di rumah tangga. Jangan sekali-kali 'kosongan'. Saya ingatkan jangan sekali-kali kerja 'kosongan' di sektor rumah tangga. Karena ini risikonya jauh-jauh lebih besar." Pernyataan ini didasari oleh banyaknya laporan kasus tragis yang diterima KBRI.
Berdasarkan data yang dihimpun KBRI, kasus-kasus seperti tidak digaji selama puluhan tahun, penganiayaan fisik, hingga penelantaran, sekitar 95 persen menimpa perempuan di sektor rumah tangga. Dari total kasus tersebut, sekitar 97 persen di antaranya adalah pekerja nonprosedural tanpa izin yang jelas. Contoh mengerikan termasuk WNI yang disiksa, disiram air panas hingga mengalami luka permanen.
Berbeda dengan sektor lain, pekerja laki-laki yang bekerja di perusahaan atau restoran cenderung relatif lebih aman. Oleh karena itu, penyelesaian masalah pekerja rumah tangga nonprosedural ini menjadi kunci utama untuk meningkatkan perlindungan PMI di Malaysia. Meskipun Indonesia dan Malaysia telah memiliki nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan PMI di sektor domestik, MoU ini akan sia-sia jika masih banyak PMI yang memilih jalur ilegal.
Solusi dan Pencegahan untuk WNI
Untuk menghindari berbagai risiko yang telah disebutkan, Dubes Hermono menegaskan bahwa WNI yang akan bekerja di Malaysia harus menaati peraturan dan melalui agensi yang benar agar aman. Bekerja sesuai prosedur tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga lebih ekonomis. "Dengan ikut jalur yang benar sesuai prosedur itu jauh lebih murah biayanya dibandingkan nonprosedural. Karena jika sesuai prosedur, majikan tidak boleh memungut biaya. Tapi kalau secara nonprosedural pasti dipotong, minimal kena enam bulan potongannya," jelas Dubes Hermono.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI dan KJRI di Malaysia selalu berupaya membantu WNI yang kesulitan, namun kapasitas negara memiliki batas. Oleh karena itu, pencegahan di hulu menjadi sangat krusial. Dubes Hermono mendorong pihak imigrasi di Indonesia untuk melakukan pencegahan yang ketat terhadap calon pekerja migran nonprosedural melalui profiling yang cermat.
Dengan profiling yang ketat, diharapkan jumlah pekerja migran Indonesia nonprosedural dapat terus ditekan atau semakin berkurang. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap WNI yang bekerja di Malaysia memiliki hak-hak yang terlindungi dan dapat menjalani kehidupannya dengan aman dan bermartabat, tanpa terjerat dalam lingkaran eksploitasi dan masalah hukum.
Sumber: AntaraNews