PPDI Aceh Desak Pemerintah Segera Mutakhirkan Data Disabilitas Demi Bansos Tepat Sasaran
Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Aceh mendesak pemerintah untuk segera melakukan pemutakhiran data disabilitas di seluruh wilayah, memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Aceh secara tegas meminta pemerintah daerah untuk segera memperbarui data penyandang disabilitas di seluruh wilayah provinsi Aceh. Permintaan ini disampaikan pada Jumat (09/05) di Banda Aceh, dengan tujuan utama agar berbagai program bantuan sosial (bansos) dapat disalurkan secara lebih akurat dan tepat sasaran.
Ketua PPDI Aceh, Hamdanil, menekankan bahwa pemutakhiran data ini memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan desil atau pengelompokan kesejahteraan. Pengelompokan ini sangat krusial dalam menentukan akses penyandang disabilitas terhadap pelayanan dan jaminan sosial, termasuk fasilitas kesehatan yang vital.
Langkah pembaruan data diharapkan dapat mengatasi ketidaksesuaian kondisi di lapangan dengan data yang ada, terutama bagi mereka yang saat ini masuk dalam kategori desil menengah namun hidup di bawah garis kemiskinan. Dengan data yang akurat, penyaluran bantuan pemerintah maupun swasta akan lebih efektif.
Urgensi Pemutakhiran Data untuk Akses Bansos
Hamdanil menjelaskan bahwa pemutakhiran data ini sangat penting, khususnya bagi penyandang disabilitas yang saat ini tercatat dalam Desil 5, 6, 7, dan 8. Pihaknya berharap pemerintah segera melakukan verifikasi dan validasi untuk memperbarui desil kalangan disabilitas ini.
Menurutnya, sistem desil yang berlaku saat ini masih belum sepenuhnya mencerminkan realitas di lapangan. Banyak penyandang disabilitas yang dikategorikan dalam desil menengah, padahal sekitar 80 persen di antaranya tidak memiliki penghasilan tetap dan masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Oleh karena itu, PPDI Aceh berharap adanya pemutakhiran data ini dapat mengklasifikasikan mereka ke dalam Desil 1 dan 2. Dengan berada di kategori desil tersebut, penyandang disabilitas akan lebih mudah mengakses berbagai bantuan pemerintah maupun swasta, seperti bantuan sembako dan program sosial lainnya.
Mekanisme dan Koordinasi Pembaruan Data Disabilitas
Proses pembaruan data, sebut Hamdanil, dapat dilakukan melalui operator SIKS-NG yang berada di tingkat gampong. Data yang telah diperbarui kemudian akan diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota melalui sistem yang telah tersedia secara digital.
Ketua I PPDI Aceh, Ali Efendy, menambahkan bahwa akurasi data merupakan kunci utama dalam menjamin penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Ketidaksesuaian data tidak hanya berpotensi menghambat akses bantuan bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan, tetapi juga dapat menimbulkan ketimpangan dalam distribusi program kesejahteraan sosial di masyarakat.
Ali Efendy, yang juga Koordinator Wilayah Barat Selatan PPDI Aceh, mendorong adanya koordinasi yang lebih intensif. Koordinasi ini diharapkan terjalin antara pemerintah gampong, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah provinsi, agar proses pemutakhiran data dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Harapan untuk Kebijakan Inklusif dan Dukungan Pemerintah
Selain pemutakhiran data, PPDI Aceh juga menyampaikan harapan besar agar pemerintah dapat memberikan perhatian dan kebijakan yang lebih inklusif di berbagai sektor kepada penyandang disabilitas. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek kehidupan, tidak hanya terbatas pada bantuan sosial.
Dukungan pemerintah yang komprehensif diharapkan mampu meringankan beban hidup penyandang disabilitas yang seringkali menghadapi berbagai risiko sosial. Perhatian yang lebih besar dari pemerintah akan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan mendukung bagi mereka.
Sumber: AntaraNews