Sebanyak 834.286 dari 1.447.697 penduduk di Provinsi Papua Tengah teridentifikasi masuk dalam kategori kesejahteraan rendah. Data ini bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2026 yang dirilis baru-baru ini.
Warga yang termasuk dalam kategori kesejahteraan rendah ini tersebar di Desil 1 hingga 4, menjadikannya kelompok prioritas untuk menerima berbagai intervensi dari pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPS Nabire, Dio Ginting, pada Jumat (27/2) di Nabire.
Pengelompokan ini bertujuan untuk memastikan bantuan dan program sosial tepat sasaran, mengingat pentingnya data akurat dalam penyaluran dukungan. Pemerintah akan menggunakan DTSEN sebagai acuan utama dalam program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Advertisement
Advertisement
Memahami Kategori Desil DTSEN di Papua Tengah
Kepala BPS Nabire, Dio Ginting, menjelaskan secara rinci pembagian kategori kesejahteraan berdasarkan DTSEN versi 1 tahun 2026. Dari total 1.447.697 penduduk Papua Tengah, sebanyak 410.259 jiwa masuk Desil 1, 179.483 jiwa di Desil 2, 135.690 jiwa di Desil 3, dan 108.854 jiwa di Desil 4.
“Berdasarkan DTSEN versi 1 tahun 2026 dari 1.447.697 penduduk di Papua Tengah, penduduk yang masuk dalam Desil 1 sebanyak 410.259 jiwa, Desil 2 sebanyak 179.483 jiwa, Desil 3 sebanyak 135.690 jiwa dan Desil 4 sebanyak 108.854 jiwa. Total Desil 1-4 berjumlah 834.286 orang,” ujar Dio Ginting.
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi rumah tangga yang menjadi dasar intervensi pemerintah. Desil 1 dikategorikan sebagai sangat miskin atau miskin ekstrem, Desil 2 sebagai miskin, Desil 3 sebagai hampir miskin, dan Desil 4 sebagai rentan miskin.
Advertisement
Data dari pengelompokan desil ini sangat krusial karena akan digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan dan program pemberdayaan. Fokus pada kelompok ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat yang paling membutuhkan.
Advertisement
Mandat dan Mekanisme Pemutakhiran DTSEN
Pemanfaatan DTSEN sebagai acuan utama program bantuan sosial dan pemberdayaan sosial diamanatkan melalui Inpres Nomor 4 tahun 2025, Inpres Nomor 8 tahun 2025, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 tahun 2025. Regulasi ini menegaskan pentingnya data akurat untuk efektivitas program pemerintah.
Proses pemutakhiran DTSEN dapat dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, pemutakhiran dan verifikasi DTSEN dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang ada di masing-masing kabupaten.
Kedua, masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan usul dan sanggah mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Ini memungkinkan warga untuk mengusulkan atau menyanggah siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.
Advertisement
Ketiga, pemerintah daerah juga berperan aktif dalam pemutakhiran data sesuai mandat Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 tahun 2025. Pengusulan data dapat dilakukan melalui musyawarah kampung yang kemudian akan disampaikan secara berjenjang hingga tingkat kabupaten. Masyarakat juga bisa melakukan pemutakhiran melalui operator yang ada di dinas terkait, di mana data usulan akan diverifikasi dan divalidasi di tingkat kabupaten.
Advertisement
Pembaruan Data Berkala untuk Kesejahteraan Optimal
Setelah proses pemutakhiran dan verifikasi data di tingkat kabupaten selesai, hasilnya akan dikirimkan ke Kementerian Sosial dengan tembusan kepada Gubernur. Langkah ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data.
Badan Pusat Statistik (BPS) kemudian akan melakukan pemutakhiran desil secara berkala, yang ditargetkan setiap tiga bulan. Pembaruan rutin ini penting untuk menjaga relevansi dan keakuratan data seiring dengan dinamika sosial ekonomi masyarakat.
Masyarakat dan seluruh pihak terkait diharapkan untuk memantau secara berkala hasil pemutakhiran DTSEN ini. Keterlibatan aktif dari berbagai elemen masyarakat akan mendukung terciptanya program bantuan sosial yang lebih tepat sasaran dan efektif.
Advertisement
Sumber: AntaraNews