Mensos Ungkap Masih Ada 54 Juta Warga Belum Mendapat Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Mensos Saifullah Yusuf hari ini rapat bersama pimpinan DPR di Jakarta.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengungkapkan, masih ada masyarakat yang masuk pada kategori Desil 1 hingga 5 dsn belum mendapatkan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Hal ini disampaikan dalam rapat bersama dengan pimpinan DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/2).
"Sementara sebagian Desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima. Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar, yaitu sebesar 54 juta jiwa lebih," kata Gus Ipul dalam rapat.
"Sementara Desil 6 sampai 10 dan Non-Desil—nanti mohon ini BPS bisa menjelaskan lebih rinci, mencapai 15 juta lebih. Itu yang sebelah kanan bisa dilihat, itu. Di mana yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu. Ini adalah data yang kita peroleh pada tahun 2025," sambungnya.
Ground Check Lebih Luas
Oleh karena itu, kemudian mereka mencoba untuk memanfaatkan desil tersebut, dengan asumsi bahwa desil ini belum sepenuhnya sempurna.
"Kita masih perlu melakukan ground check lebih luas lagi. Karena di tahun 2025 itu kami hanya mampu meng-ground check hanya 12 juta KK lebih. Padahal seharusnya lebih dari 35 juta KK," ujarnya.
Pemerintah Pusat pun kemudian melakukan kerjasama dengan daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi cepat.
"Tetapi saya rasa itu masih belum cukup, dan seharusnya harus ada lagi suatu upaya yang lebih nyata sehingga data kita makin tahun makin akurat," ucapnya.
Penyesuaian Desil
Dalam kesempatan itu, ia pun menyampaikan, jika pihaknya terus melakukan pemutakhiran data yang akurat secara bertahap.
Untuk desil 1-2 nanti akan masuk kepada sekolah rakyat, kemudian untuk desil 1-4 yaitu program keluarga harapan, sembako dan lain sebagainya.
"Tetapi ini masih tahun 2025, arah kita ke depan nanti program keluarga harapan dan sembako akan difokuskan kepada desil 1 dan 2. Jika alokasinya masih ada, maka akan dinaikkan kepada desil 3 dan 4," paparnya.
"Maka itu di dalam keputusan kami di tahun 2025 ini masih kita beri kesempatan desil 5 untuk memperoleh BPI JKN. Tetapi dalam skenario kita ke depan, pada akhirnya nanti kita pusatkan atau kita fokuskan pada desil 1, 2, 3, dan 4. Ini sebelum dan sesudah April 2025 sampai dengan Januari atau sampai Januari 2026," tambahnya.
Pengalihan Secara Bertahap
Ia pun menjelaskan, pihaknya melakukan pengalihan data secara bertahap pada Mei 2025 hingga Januari 2026 dengan membuat inclusion dan exclusion error menjadi turun signifikan.
"Exclusion error adalah orang yang seharusnya mendapatkan BPI tapi tidak mendapatkan BPI. Sementara inclusion error itu adalah orang yang seharusnya tidak mendapatkan BPI, malah justru mendapatkan BPI," ucapnya.
Dalam pemutakhiran itu, pihaknya membuat banyak saluran untuk melibatkan masyarakat luas maupun juga menggerakkan instruktur atau instrumen pemerintah.
Salah satunya melalui kanal-kanal yang ada seperti SIKSNG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation.
"Ini adalah aplikasi khusus yang dibuat untuk jalur formal mulai dari tingkat RT, RW tetapi operatornya adalah di kelurahan atau di desa dan di Dinsos," jelasnya.
Aplikasi Cek Bansos
Kemudian, mereka juga memiliki aplikasi cek Bansos yang dibuka secara luas untuk masyarakat bagi yang ingin usul atau sanggah terhadap seluruh Bansos yang dimiliki oleh pemerintah.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan ground check bersama BPS dan Pemda untuk memudahkan masyarakat menjangkau proses pemutakhiran.
"Kami juga melakukan membuka call center 021-171 yang beroperasi selama 24 jam dan sejak bulan Februari tahun ini kami membuka WA (08877171171) Lapor Bansos yang ini juga disiapkan operator-operator untuk merespon seluruh usulan atau sanggahan dari masyarakat," ungkapnya.
Setelah, mendapatkan data tersebut kemudian diserahkan ke BPS untuk dilakukan verifikasi, validasi dan disajikan kembali kepada Kemensos dalam bentuk rangking desil 1-10.
"Ini kami sebagai informasi tambahan untuk mempermudah informasi yang sudah kami buat ada jalur formal disini melibatkan RT, RW, Musawarah Desa, Kelurahan sampai ke Dinas Sosial BPS Kabupaten/Kota ada pendamping kami disana setelah itu ditetapkan oleh Bupati Wali Kota baru masuk ke DTSEN," sebutnya.
"Aplikasinya check Bansos juga sama begitu dilakukan verifikasi lewat proses Kelurahan/Desa baru masuk DTSEN baru masuk ke BPS," tambahnya.