DPR Selidiki Masalah Kuansing, Menhut Bakal Dipanggil
Komisi IV DPR berencana untuk mengundang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja yang akan datang.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, berencana untuk memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, guna membahas isu yang terjadi di Kuantan Singingi (Kuansing).
"Kami akan mendalami proses alih fungsi lahan, khususnya di Kuansing dalam rangka pelaksanaan fungsi Komisi IV DPR," ujarnya kepada Liputan6.com pada Senin (6/7/2026).
Politikus dari PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menambahkan bahwa Raja Juli Antoni bukan satu-satunya pejabat yang akan diundang dalam rapat dengan Komisi IV.
Rapat itu akan menjadi rapat kerja yang juga membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, sehingga semua mitra kerja Komisi IV, termasuk Kementerian Kehutanan, akan diundang.
"Bertepatan saat ini kita juga sedang bahas APBN 2027, jadi seluruh mitra termasuk Kementerian Kehutanan diundang Raker dengan Komisi IV," jelas Alex.
Alex juga menginformasikan bahwa rapat tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan.
"Minggu depan. Sepertinya Selasa atau Rabu," ungkapnya.
KPK Buka Peluang Panggil Menhut
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam kasus ini, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemanggilan Raja Juli Antoni bisa dilakukan jika dianggap perlu untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan (Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby) yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Taufik juga mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penyidikan kasus ini.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan pengumpulan dana dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT, yang berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) para anggota koperasi.
“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa kewenangan untuk pelepasan kawasan HPT berada di tangan Kementerian Kehutanan, sementara kepala daerah hanya memiliki peran dalam memberikan rekomendasi.
Oleh karena itu, penyidik KPK juga mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni yang terjadi pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta.