Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan memperkuat langkah menuju pembiayaan iklim berbasis hasil dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Emergent Forest Finance Accelerator, Inc. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjajaki peluang kerja sama untuk mendukung pengurangan emisi sektor kehutanan melalui pendekatan Jurisdictional REDD+ (JREDD+).
Penandatanganan dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di London, Inggris, dalam rangkaian London Climate Action Week 2026. Dokumen ditandatangani oleh President and Chief Executive Officer Emergent Eron Bloomgarden dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi.
Prosesi tersebut turut disaksikan langsung oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni serta Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat.
Advertisement
Kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi kedua pihak untuk melanjutkan pembahasan secara konstruktif terkait peluang mobilisasi pendanaan iklim guna mendukung perlindungan dan pengelolaan hutan berkelanjutan di Indonesia.
Ruang lingkup pembahasan mencakup potensi pemanfaatan hasil pengurangan emisi yang telah terverifikasi melalui Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), peluang pendanaan berbasis kinerja (results-based payments), hingga pengembangan berbagai skema pembiayaan iklim melalui standar dan mekanisme internasional yang memiliki integritas tinggi.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari strategi Indonesia memperluas akses terhadap sumber pendanaan iklim internasional sekaligus mendukung pencapaian target iklim nasional.
“Kesepakatan ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Indonesia dalam melindungi dan memulihkan hutan sebagai bagian dari pencapaian target iklim nasional. Kami menyambut baik kerja sama dengan Emergent sebagai peluang untuk menjajaki berbagai mekanisme pendanaan iklim internasional yang dapat mendukung implementasi Jurisdictional REDD+ Indonesia,” ujar Raja Juli.
Advertisement
Menurutnya, Indonesia telah memiliki fondasi kuat dalam perlindungan dan restorasi hutan. Melalui program FCPF yang didukung Bank Dunia, Indonesia tercatat menghasilkan pengurangan emisi terverifikasi dan memperoleh pendanaan iklim sebesar US$110 juta.
Pencapaian tersebut dinilai menjadi modal penting bagi Indonesia untuk memperluas peluang dalam pasar karbon dan berbagai skema pembiayaan berbasis hasil yang mengedepankan kredibilitas serta integritas lingkungan.
Raja Juli juga menegaskan pemerintah terus memperkuat tata kelola karbon nasional melalui reformasi kebijakan dan pembangunan infrastruktur pasar karbon yang transparan dan akuntabel.
Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memastikan manfaat lingkungan dan sosial dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Indonesia berkomitmen untuk menghadirkan pengurangan emisi yang terukur dan terverifikasi, sekaligus menghasilkan manfaat bagi keanekaragaman hayati dan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, President and Chief Executive Officer Emergent, Eron Bloomgarden, menilai Indonesia memiliki posisi strategis dalam agenda perlindungan hutan tropis dan mitigasi perubahan iklim global.
“Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk berkontribusi terhadap aksi iklim global melalui perlindungan dan restorasi hutan tropisnya. Dengan salah satu kawasan hutan tropis terbesar di dunia, upaya Indonesia dalam mengembangkan Jurisdictional REDD+ memberikan peluang penting untuk mengurangi emisi dalam skala besar sekaligus melindungi keanekaragaman hayati dan mendukung masyarakat yang bergantung pada hutan,” ujar Bloomgarden.
Pemerintah menegaskan MoU tersebut bersifat non-eksklusif dan tidak menimbulkan kewajiban transaksi tertentu maupun perjanjian pembelian pengurangan emisi (Emission Reduction Purchase Agreement/ERPA).
Advertisement
Setiap bentuk kerja sama lanjutan akan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia, mekanisme persetujuan pemerintah, sistem registrasi dan otorisasi nasional, serta kesepakatan para pihak di tahap berikutnya.
Melalui langkah tersebut, Indonesia berharap dapat memperkuat kemitraan internasional untuk mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), mempercepat mobilisasi investasi hijau, dan memperkokoh posisi Indonesia sebagai salah satu pemimpin global dalam pengelolaan hutan tropis dan aksi iklim berbasis alam.