Fakta Unik: Ranperda KTR DKI Jakarta Dipastikan Tak Bebani Pedagang, Ini Kata Bapemperda!
Bapemperda DKI Jakarta menjamin Ranperda KTR DKI Jakarta tidak akan memberatkan pedagang kecil. Simak upaya 'win-win solution' yang sedang digodok untuk mengakomodasi semua pihak!
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memastikan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) tidak akan membebani para pedagang kecil di Ibu Kota. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, di tengah kekhawatiran pelaku usaha.
Jhonny menegaskan bahwa proses pembahasan Ranperda KTR memang telah selesai di Pansus KTR, namun masih bergulir di Bapemperda DPRD DKI Jakarta untuk penyempurnaan. Pihaknya berupaya keras mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Komitmen Bapemperda untuk menjunjung tinggi partisipasi publik yang inklusif, adil, dan berimbang menjadi landasan utama dalam penyusunan regulasi ini. Aspirasi dari pedagang akan diserap sebaik-baiknya agar peraturan yang dihasilkan tidak berat sebelah dan tidak menyakiti pelaku ekonomi kerakyatan.
Jaminan Bapemperda untuk Pedagang Kecil
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, secara tegas menyatakan bahwa Ranperda KTR tidak akan menjadi beban tambahan bagi para pedagang. Ia memahami betul kondisi ekonomi saat ini yang dirasakan berat oleh banyak pihak, khususnya para pelaku usaha di lapangan.
Dalam upaya mencari solusi terbaik, Bapemperda bertekad untuk menemukan "win-win solution" yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. Proses penyusunan peraturan daerah ini akan dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik secara menyeluruh, memastikan setiap suara didengar dan dipertimbangkan.
Jhonny menekankan pentingnya partisipasi publik yang inklusif, adil, dan berimbang dalam setiap tahapan pembahasan Ranperda KTR. Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan oleh para pedagang dapat diserap dan diintegrasikan ke dalam rancangan peraturan tersebut.
Pernyataan ini merupakan respons langsung terhadap kekhawatiran yang muncul di kalangan pedagang, memastikan bahwa regulasi yang akan diterapkan tidak akan menghambat mata pencarian mereka. Bapemperda berkomitmen untuk menciptakan kebijakan yang mendukung, bukan memberatkan, ekonomi kerakyatan di DKI Jakarta.
Kekhawatiran Pedagang Terhadap Ranperda KTR
Pada Selasa siang, sejumlah pedagang meluapkan kekecewaan mereka melalui unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal dalam Ranperda KTR. Mereka khawatir pelarangan penjualan rokok akan berdampak serius pada keberlangsungan mata pencarian yang selama ini mereka jalani.
Salah satu pedagang, Yono, menyoroti pasal tentang zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah. Ia juga mengkhawatirkan perluasan Kawasan Tanpa Rokok hingga area warteg, dagangan UMKM, toko, los, dan pasar tradisional, yang menurutnya sama saja dengan menghilangkan pendapatan mereka.
"Sekarang makin susah, modal susah mutar, pembeli sedikit. Jualan rokok bantu banget buat mutar dagangan lain. Orang beli rokok, biasanya beli jajanan lain. Kalau dilarang, ya sudah. Habis sudah," kata Yono, menggambarkan dampak yang akan mereka rasakan.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Andi, seorang pedagang dari area Tanjung Priok. Ia khawatir usahanya akan semakin sulit dengan adanya larangan penjualan dan dorongan keharusan memiliki izin khusus untuk penjualan rokok. "Daya beli makin kurang, apa-apa serba mahal. Kalau makin dipersulit dengan aturan dan larangan-larangan begini, kebutuhan hari-hari pun makin sulit dipenuhi," ujar Andi.
Mencari Titik Temu: Aspirasi Pedagang Diserap
Menanggapi kekhawatiran yang disampaikan oleh para pedagang, Bapemperda DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menyerap setiap aspirasi. Proses penyusunan Ranperda KTR ini didasarkan pada prinsip keadilan dan keseimbangan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Jhonny Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan "proses penyusunan peraturan daerah itu tidak berat sebelah, tidak menyakiti pelaku ekonomi kerakyatan." Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Bapemperda dalam mencari solusi yang dapat diterima oleh semua elemen masyarakat, termasuk pedagang kecil.
Langkah-langkah konkret akan diambil untuk meninjau kembali pasal-pasal yang dianggap memberatkan, khususnya yang berkaitan dengan zonasi penjualan dan perizinan. Tujuan utamanya adalah menciptakan regulasi yang efektif dalam melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha mikro dan kecil.
Melalui dialog dan pembahasan yang transparan, Bapemperda berharap dapat merumuskan Ranperda KTR yang komprehensif. Regulasi ini diharapkan mampu menyeimbangkan tujuan kesehatan publik dengan keberlangsungan ekonomi para pedagang, mewujudkan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta.
Sumber: AntaraNews