Pedagang Minta Pemprov Jakarta Kaji Ulang Draft Final Raperda Kawasan Anti Rokok: Semakin Menindas Usaha Rakyat Kecil
Raperda Kawasan Anti Rokok itu dikhawatirkan mengganggu hajat hidup UMKM.
Para pedagang menyatakan kekecewaannya kepada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta karena tetap meloloskan pasal-pasal pelarangan penjualan rokok.
Rincian pasal yang disoroti pedagang mulai dari pelarangan penjualan produk rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup warung, lapak PKL, UMKM, dan toko di pasar tradisional, pelarangan penjualan rokok secara eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.
“Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Raperda KTR yang dipaksakan ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil,” kata Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/10).
Oleh karenanya, Mukroni berharap, draft final Raperda KTR yang dijadwalkan akan segera bergulir di eksekutif, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa dipertimbangkan ulang.
Menurut Mukroni, pedagang warteg, warung kopi, dan sejenisnya juga memohon perlindungan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar Raperda KTR nantinya tidak akan mengganggu hajat hidup UMKM.
“Kami berharap pada eksekutif sebagai benteng terakhir, sesuai komitmen dan kami menagih janji Pak Gubernur bahwa Raperda ini tidak mengganggu UMKM. Sejalan dengan hal tersebut, kami akan konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh pedagang untuk memastikan langkah ataupun aksi kami berikutnya,” jelas Mukroni.
Zidan menyampaikan, hingga pertengahan 2025 sebanyak 25 ribu warteg di wilayah Jabodetabek telah tutup. Jumlah ini mewakili sekitar 50 persen dari total 50.000 warteg yang sebelumnya beroperasi di kawasan tersebut.
Ia mengungkapkan, banyak pedagang warteg mengalami kerugian berturut-turut dan pada akhirnya memilih menutup usahanya.
"Dengan kondisi tahun ini, pelambatan ekonomi, posisi warteg dilema. Imbas daya beli menurun, konsumen menurun karena PHK terjadi di mana-mana, pabrik-pabrik berguguran. Pedagang warteg dilema, akhirnya memilih tutup," ujar Mukroni.
Beban Buat Pedagang Kecil
Senada Ketua Koperasi Merah Putih (Kowamart), Izzuddin Zidan, juga menilai Raperda KTR ini menjadi beban tambahan bagi pedagang kecil. Sebab, kata Zidan daya beli pedagang saat ini menurun.
“Bikin ribet, jadi beban tambahan. Padahal sekarang daya beli menurun, penghasilan pas-pasan, kenapa mesti muncul aturan seperti ini. Kondisi ekonomi masih tidak stabil. Usaha masyarakat belum pulih, jangan ditambah bebannya,” kata Zidan.
Lebih lanjut, ia juga mengaku khawatir dengan adanya dorongan pembentukan satuan tugas atau satgas penindakan yang rawan dengan ketidaktegasan oknum dan membuka ruang negosiasi.
“Bagaimana nanti implementasinya di lapangan? Akan membuka ruang nego-nego. Ini yang menimbulkan kegelisahan dan beban bagi pedagang. Kami mohon Raperda KTR ini ditunda,” ujar Zidan.
Sebelumnya, dari hasil finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, ada sejumlah pasal yang dinilai memberatkan pelaku usaha. Di antaranya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan modern, larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.