Pedagang Kaki Lima Geruduk DPRD DKI, Protes Aturan Larangan Jual Rokok!
Salah satu pedagang, Yono menuturkan pasal-pasal yang diprotes itu antara lain mengatur soal zonasi pelarangan penjualan radius 200 meter dari sekolah.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mendatangi gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/10). Kedatangan mereka untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai merugikan pedagang kecil, khususnya terkait larangan penjualan rokok.
Salah satu pedagang, Yono menuturkan pasal-pasal yang diprotes itu antara lain mengatur soal zonasi pelarangan penjualan radius 200 meter dari sekolah. Menurutnya, perluasan kawasan tanpa rokok hingga area warteg, dagangan UMKM, toko, los, pasar tradisional sama saja dengan menghilangkan pendapatan mereka.
“Aduh, sekarang makin susah, modal susah mutar, pembeli sedikit. Jualan rokok bantu banget buat mutarin dagangan lain. Orang beli rokok, biasanya beli jajanan lain. Kalo dilarang, ya sudah. Habis sudah,” kata Yono.
Senada, Andi, pedagang yang kerap berjualan di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) ini juga khawatir aturan dalam pasal tersebut juga akan mempersulit dagangannya. Pasalnya, kata Andi adanya larangan penjualan, termasuk dorongan keharusan memiliki izin khusus penjualan rokok.
“Lihat aja tuh daya beli makin kurang, apa apa serba mahal. Kalau makin diribetin dengan aturan dan larangan-larangan begini, kebutuhan hari-hari pun makin sulit dipenuhi,” ujar Andi.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun menyebut bahwa penyampaian aspirasi pedagang ini merupakan penegasan dari Deklarasi Pernyataan Sikap Pedagang yang Menolak Raperda KTR pada beberapa pekan lalu.
Ali Mahsun berharap Pansus DPRD DKI Jakarta yang menyusun Raperda KTR ini dapat lebih sensitif dan mendengar aspirasi pedagang.
“Kami terus melihat proses penyusunan Raperda KTR sangat terlihat dipaksakan dan terburu-buru tanpa melihat kondisi kami para pedagang kecil yang sangat kesulitan mendapatkan pendapatan. Pendapatan yang kami dapat hari ini adalah untuk hidup besok,” katanya.
Ali juga meminta agar DPRD DKI Jakarta tidak gegabah dalam menyusun Raperda KTR. Dia bilang, penyusunan Raperda KTR yang tidak hati-hati bisa sangat menekan dan menggerus usaha serta ekonomi rakyat kecil di ibu kota.
Tak berselang lama, kehadiran asosiasi pedagang tersebut diterima Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Jhonny Simanjutak. Kepada para pedagang, ia menyatakan saat ini proses pembahasan Raperda KTR memang telah selesai di Pansus KTR namun masih bergulir di Bapemperda.
“Kami pastikan suara pedagang kecil, UMKM, warung, dan lain-lainnya akan dipertimbangkan dan dibahas dalam finalisasi Raperda KTR ini. Kami memahami kondisi ekonomi saat ini berat buat teman-teman di lapangan. Kami berupaya mencari jalan tengah yang win-win solution,” kata Jhonny.
Jhonny menegaskan, Bapemperda menjunjung tinggi partisipasi publik yang inklusif, adil dan berimbang. Oleh karenanya, aspirasi dari pedagang akan diserap sebaik-baiknya.
“Bersama, kita pastikan proses penyusunan peraturan daerah itu tidak berat sebelah, tidak menyakiti pelaku ekonomi kerakyatan,” ujar dia.