DPRD Jabar Soroti Pungutan Liar Wisata, Ancam Citra Destinasi Daerah
Sekretaris Komisi IV DPRD Jabar Ahab Sihabudin menyoroti praktik pungutan liar wisata yang berpotensi menodai citra destinasi daerah serta menghambat pembangunan.
Praktik pungutan liar di berbagai destinasi wisata menjadi perhatian serius di Jawa Barat. Fenomena ini dinilai berpotensi besar menodai citra pariwisata daerah di mata pengunjung. Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahab Sihabudin, menegaskan bahwa pungutan liar dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan yang berkunjung.
Pernyataan Ahab Sihabudin ini muncul menyusul evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan publik selama musim libur Hari Raya Lebaran 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi. Secara umum, pelayanan publik, termasuk di sektor pariwisata, dinilai sudah cukup baik dan tertib.
Meskipun demikian, dugaan pungutan liar masih ditemukan di beberapa tempat wisata, yang menurut Ahab, menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota untuk segera menertibkannya. Hal ini penting demi menjaga kenyamanan dan keamanan para pengunjung.
Dampak Pungutan Liar terhadap Citra Wisata Daerah
Ahab Sihabudin secara tegas menyatakan harapannya agar praktik pungutan liar tidak terulang kembali di masa mendatang. Menurutnya, aksi tersebut akan secara langsung menodai citra destinasi wisata yang bersangkutan, sehingga merugikan daerah.
Ketidaknyamanan yang dirasakan pengunjung akibat pungutan liar bisa berdampak jangka panjang. Wisatawan cenderung enggan kembali atau merekomendasikan tempat tersebut, yang pada akhirnya mengurangi daya tarik wisata. Hal ini tentu saja akan menghambat upaya pengembangan sektor pariwisata lokal.
Jika praktik negatif seperti pungutan liar terus dibiarkan tanpa penindakan serius, pembangunan daerah secara keseluruhan dapat terganggu. Sektor pariwisata merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian lokal, sehingga keberlanjutannya harus dijaga.
Tanggung Jawab Penertiban dan Kasus di Garut
Ahab Sihabudin menjelaskan bahwa persoalan dugaan pungutan liar di tempat wisata merupakan kewenangan penuh pemerintah kabupaten/kota, bukan provinsi. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan penertiban.
"Beberapa daerah ada pungutan liar, dan itu tanggung jawab kota/kabupaten untuk melakukan penertiban," kata Ahab. Ia berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap sektor pariwisata, terutama saat momentum liburan, untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi pengunjung.
Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar sempat menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Seorang pengunjung wisata Pantai Sayang Heulang di Kabupaten Garut mengunggah video yang menunjukkan kekecewaan atas retribusi tiket yang tidak sesuai dengan yang tertera.
Unggahan tersebut mendapatkan respons cepat dari pemerintah daerah dan kepolisian setempat. Mereka segera menindaklanjuti dan menelusuri kebenaran informasi tersebut, menunjukkan komitmen untuk mengatasi masalah pungutan liar demi kenyamanan wisatawan.
Sumber: AntaraNews