Dugaan Pungutan Liar di Pantai Sayang Heulang Garut Diselidiki Polisi
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Garut mengonfirmasi dugaan pungutan liar di Pantai Sayang Heulang sedang dalam penyelidikan aparat penegak hukum, menyusul keluhan wisatawan terkait tarif tiket masuk.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Jawa Barat, tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pungutan liar di destinasi wisata Pantai Sayang Heulang. Kasus ini mencuat setelah keluhan wisatawan mengenai tarif tiket masuk yang tidak sesuai viral di media sosial. Penyelidikan kepolisian diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik aduan tersebut dan menjadi evaluasi penting bagi pengelolaan pariwisata di Garut.
Kepala Disparbud Kabupaten Garut, Beni Yoga Gunasantika, menyatakan pihaknya telah menerima informasi dan menindaklanjuti keluhan pengunjung Pantai Sayang Heulang. Pihak kepolisian juga sedang menangani persoalan yang dikeluhkan wisatawan tersebut. Beni menekankan pentingnya perbaikan pelayanan di tempat wisata Garut, meskipun ia mengakui perubahan membutuhkan waktu dan proses.
Peristiwa ini bermula dari unggahan video wisatawan di media sosial yang mengeluhkan pungutan sebesar Rp45 ribu untuk pengunjung sepeda motor di Pantai Sayang Heulang. Wisatawan merasa keberatan karena besaran retribusi yang tertera pada tiket hanya Rp15 ribu per orang dan Rp5 ribu untuk sepeda motor. Disparbud Garut berjanji akan menjadikan hasil penyelidikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pariwisata daerah.
Penyelidikan Dugaan Pungutan Liar dan Koordinasi dengan APH
Dugaan pungutan liar di Pantai Sayang Heulang kini menjadi perhatian serius bagi Disparbud Garut dan aparat penegak hukum. Kepala Disparbud Garut, Beni Yoga Gunasantika, memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi erat dengan APH untuk menindaklanjuti kasus ini. Penyelidikan kepolisian diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai praktik pungutan yang dikeluhkan wisatawan.
Koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan destinasi wisata. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar bagi Disparbud Garut untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan pariwisata yang lebih baik dan terpercaya bagi pengunjung.
Disparbud Garut berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Kepercayaan wisatawan adalah prioritas utama untuk keberlanjutan sektor pariwisata Garut.
Penjelasan Disparbud Garut Mengenai Tarif Tiket Masuk
Menanggapi keluhan wisatawan, Beni Yoga Gunasantika mengakui adanya perbedaan tarif tiket masuk pada momentum tertentu. Ia menjelaskan bahwa tarif pada hari biasa, hari libur, dan libur khusus seperti Hari Raya Lebaran memang berbeda. Besaran tarif ini seharusnya sudah diperlihatkan di pos jaga atau loket tiket sebelum pengunjung memasuki destinasi wisata.
Beni mencontohkan, tarif libur khusus bisa mencapai Rp20 ribu per orang, ditambah Rp5 ribu untuk sepeda motor, sehingga totalnya menjadi Rp45 ribu untuk dua orang dengan satu sepeda motor. Namun, tiket yang diterima wisatawan saat itu adalah tiket hari libur biasa seharga Rp15 ribu per orang, dengan tarif sepeda motor tetap Rp5 ribu. Disparbud Garut menyebut ini kemungkinan karena 'human error' saat perpindahan posisi tiket atau transisi tarif.
Meskipun demikian, Disparbud Garut menyadari masih banyak aspek yang perlu diperbaiki dalam pelayanan tempat wisata. Perbaikan internal maupun eksternal membutuhkan waktu dan tidak bisa langsung berubah. Beni menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksempurnaan yang ada, serta berjanji untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.
Detail Tarif Tiket yang Dikeluhkan
- Tarif yang Dikeluhkan Wisatawan: Rp45.000 untuk pengunjung sepeda motor (diduga untuk dua orang).
- Tarif Tertera pada Tiket: Rp15.000 per orang + Rp5.000 untuk sepeda motor. Jika dihitung untuk dua orang dan satu motor, totalnya Rp35.000.
- Penjelasan Disparbud untuk Libur Khusus: Rp20.000 per orang + Rp5.000 untuk sepeda motor. Jika dihitung untuk dua orang dan satu motor, totalnya Rp45.000.
- Penyebab Perbedaan: Diduga 'human error' saat perpindahan posisi tiket atau transisi tarif dari hari biasa/libur ke libur khusus.
Sumber: AntaraNews