Omzet Pedagang Anjlok 60 Persen, APPSI DKI Minta Perlindungan dari Raperda KTR DKI
APPSI DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI untuk melindungi pedagang pasar dari dampak Raperda KTR DKI yang berpotensi memperparah penurunan omzet, bahkan mengancam keberlangsungan pasar tradisional.
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) DKI Jakarta menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas. Mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan perlindungan konkret bagi para pedagang dari sejumlah pasal yang dinilai memberatkan. Permintaan ini muncul di tengah kondisi omzet pedagang yang sudah mengalami penurunan signifikan.
Ketua DPW APPSI DKI Jakarta, Ngadiran, mengungkapkan bahwa omzet pedagang pasar saat ini rata-rata sudah anjlok hingga 60 persen. Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin parah dengan adanya pasal-pasal dalam Raperda KTR yang melarang penjualan produk tembakau, menetapkan zonasi larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat anak bermain, serta memperluas kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional. Oleh karena itu, APPSI DKI meminta agar DPRD DKI Jakarta dapat menganulir rancangan peraturan yang dinilai menyulitkan pedagang tersebut.
Permintaan perlindungan dan pemberdayaan ini disampaikan langsung oleh Ngadiran di Jakarta pada hari Sabtu, 18 Oktober. Dia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjaga keberlangsungan hidup pedagang pasar tradisional yang merupakan tulang punggung ekonomi kerakyatan. Tanpa adanya perlindungan, para pedagang khawatir akan menghadapi tantangan yang lebih besar di masa depan.
Kekhawatiran Pedagang Terhadap Raperda KTR DKI
Perwakilan APPSI Jakarta Utara, Jariyanto, turut menyuarakan kekecewaannya terhadap perluasan larangan penjualan rokok dan pemberlakuan zonasi larangan penjualan. Menurutnya, kebijakan tersebut akan semakin menekan keberadaan pasar tradisional yang saat ini sudah dalam kondisi sulit. Di Jakarta Utara saja, terdapat 23 pasar dengan masing-masing dihuni sekitar 1.500 pedagang yang kini berjuang untuk bertahan.
Jariyanto menjelaskan bahwa banyak pasar tradisional yang kondisinya sudah "setengah hidup" atau bahkan "terlantar" dan "berubah fungsi menjadi tempat parkir". Situasi ini menunjukkan betapa rentannya posisi pedagang pasar saat ini. "Ada pasar yang setengah hidup, ada yang terlantar, ada yang berubah fungsi jadi tempat parkir. Pedagang pasar sudah semakin terjepit. Peraturan seperti ini semakin mempercepat kematian pasar tradisional,” ujarnya.
Oleh karena itu, APPSI mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga dampak ekonomi dan sosial terhadap ribuan pedagang. Mereka berharap pemerintah dapat membantu meringankan beban para pedagang, bukan justru menambah kesulitan dengan regulasi yang terlalu ketat. Perlindungan dan pemberdayaan yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk menjaga eksistensi pasar tradisional.
Akomodasi Aspirasi Masyarakat oleh DPRD DKI
Menanggapi berbagai masukan dan kekhawatiran dari masyarakat, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, memastikan bahwa pihaknya akan mengakomodasi beragam aspirasi. Proses finalisasi Raperda KTR memang telah memicu dinamika di masyarakat, dengan munculnya dukungan maupun penolakan terhadap beberapa pasal. DPRD DKI berkomitmen untuk membuka kembali pembahasan substansi Raperda tersebut.
Farah Savira menyatakan, "Dalam sepekan terakhir terdapat dinamika, banyak sekali aspirasi masuk, baik yang mendukung maupun menolak beberapa pasal. Maka dari itu, kami mengakomodir dan membuka kembali pembahasan, tapi hanya sebatas substansi." Pernyataan ini memberikan harapan bagi para pedagang bahwa suara mereka akan didengar dan dipertimbangkan. Proses pembahasan ulang ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang lebih seimbang.
DPRD DKI Jakarta berupaya mencari titik temu antara tujuan menciptakan kawasan tanpa rokok yang sehat dengan menjaga keberlangsungan ekonomi pedagang pasar. Keseimbangan ini penting agar Raperda KTR dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap mata pencarian masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan perwakilan pedagang diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik.
Sumber: AntaraNews