Pedagang Kecil Menjerit! Ranperda KTR DKI Didesak Ditinjau Ulang, Pasal 200 Meter Jadi Sorotan Utama
Pengurus Koperasi Warteg Nusantara mendesak Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang Ranperda KTR DKI. Pasal-pasal kontroversial dinilai merugikan UMKM dan pedagang kecil.
Pengurus Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) secara resmi mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meninjau ulang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Permintaan ini muncul setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta meloloskan pasal-pasal yang dianggap merugikan pedagang kecil dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aspirasi ini disampaikan pada Minggu, 5 Oktober di Jakarta, menyoroti kekecewaan mendalam dari para pelaku usaha.
Kekecewaan tersebut berakar pada pasal-pasal kontroversial yang dikhawatirkan akan membebani operasional dan pendapatan pedagang. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pelarangan penjualan produk rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Selain itu, perluasan cakupan KTR hingga warung, lapak PKL, dan toko di pasar tradisional juga menjadi perhatian serius bagi pelaku UMKM.
Ketua Kowantara, Mukroni, mengungkapkan kekecewaan atas diabaikannya aspirasi pedagang kecil dalam pembahasan Ranperda KTR DKI ini. Ia menagih janji Gubernur DKI Jakarta agar Ranperda ini tidak mengganggu keberlangsungan UMKM. Para pedagang kini berharap draf final Ranperda KTR dapat dipertimbangkan ulang oleh eksekutif Pemprov DKI Jakarta sebelum disahkan.
Pasal Kontroversial yang Mencekik UMKM
Beberapa pasal dalam Ranperda KTR DKI menjadi sumber kegelisahan utama bagi para pedagang. Salah satu yang paling disorot adalah ketentuan yang melarang penjualan produk rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai akan sangat membatasi ruang gerak warung-warung kecil yang seringkali berlokasi dekat dengan fasilitas umum tersebut, sehingga berpotensi mematikan usaha mereka.
Selain batasan jarak, Ranperda KTR juga mencakup perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup warung, lapak PKL, UMKM, dan toko di pasar tradisional. Perluasan ini berarti hampir semua titik penjualan rokok eceran akan terkena dampak. Kondisi ini secara langsung akan mengurangi aksesibilitas konsumen terhadap produk rokok, yang pada akhirnya berdampak pada omzet pedagang kecil.
Mukroni menegaskan bahwa aspirasi para pedagang kecil tidak didengarkan selama proses pembahasan Ranperda KTR DKI. "Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu," kata Mukroni. Ia menambahkan, "Kami menagih janji Pak Gubernur bahwa Raperda ini tidak mengganggu UMKM." Pernyataan ini mencerminkan harapan besar pedagang terhadap perlindungan dari pemerintah daerah.
Lebih lanjut, pasal lain yang menjadi keberatan adalah pelarangan penjualan rokok secara eceran serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok. Ketentuan ini akan menambah birokrasi dan biaya operasional bagi pedagang kecil, yang notabene memiliki modal terbatas. Kewajiban izin khusus juga dianggap tidak proporsional untuk usaha skala mikro.
Kekhawatiran Beban Baru dan Potensi Penyimpangan
Di sisi lain, Ketua Koperasi Merah Putih (Kowamart), Izzuddin Zidan, menilai bahwa Ranperda KTR ini akan menjadi beban tambahan yang signifikan bagi pedagang kecil. Ia menyoroti kondisi ekonomi saat ini di mana daya beli masyarakat sedang menurun drastis. "Padahal, saat ini daya beli sedang menurun yang juga berimbas pada pendapatan pedagang," ujar Zidan, menggambarkan situasi sulit yang dihadapi UMKM.
Zidan juga menyuarakan kekhawatiran mendalamnya terkait dorongan pembentukan satgas penindakan untuk menegakkan aturan KTR. Menurutnya, keberadaan satgas semacam itu rawan dengan ketidaktegasan oknum dan berpotensi membuka ruang negosiasi atau penyimpangan di lapangan. Hal ini dapat menimbulkan praktik-praktik tidak transparan yang merugikan pedagang.
"Bagaimana nanti implementasinya di lapangan? Akan membuka ruang nego-nego. Ini yang menimbulkan kegelisahan dan beban bagi pedagang," kata Zidan. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat pengalaman sebelumnya dengan penegakan peraturan yang melibatkan banyak pihak di lapangan. Potensi pungutan liar atau praktik tidak adil menjadi momok bagi para pelaku usaha kecil.
Mengingat berbagai dampak negatif yang mungkin timbul, Izzuddin Zidan secara tegas memohon agar Ranperda KTR DKI ini ditunda. Penundaan diharapkan dapat memberikan waktu bagi pemerintah dan pihak terkait untuk mengkaji ulang pasal-pasal yang merugikan serta mencari solusi yang lebih berpihak kepada UMKM. Para pedagang warteg, warung kopi, dan sejenisnya sangat berharap adanya perlindungan dari Gubernur Pramono Anung.
Sumber: AntaraNews