Mengapa Minimnya Partisipasi Publik Raperda KTR Jakarta Bisa Picu Gugatan? Pengamat Soroti Suara Pedagang Kecil
Pengamat kebijakan publik menyoroti minimnya partisipasi publik Raperda KTR di Jakarta, memperingatkan potensi gugatan dan dampaknya pada pedagang kecil. Mengapa aspirasi mereka terabaikan?
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proses pembentukan regulasi ini dinilai minim akan partisipasi publik dari berbagai pihak terkait.
Trubus Rahadiansyah, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menekankan bahwa sebuah peraturan daerah seharusnya mampu mencerminkan aspirasi seluruh komponen masyarakat, termasuk para pelaku usaha kecil yang akan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Kekhawatiran ini muncul setelah banyak asosiasi dan pedagang menyuarakan protes, menunjukkan bahwa masukan mereka belum terakomodasi secara memadai. Situasi ini berpotensi menimbulkan gugatan hukum setelah peraturan disahkan, mengingat pentingnya sifat partisipatif dalam pembentukan perundang-undangan.
Sorotan Pengamat Terhadap Proses Pembentukan Raperda KTR
Trubus Rahadiansyah menegaskan bahwa minimnya pelibatan publik dalam penyusunan Raperda KTR ini sangat disayangkan. Menurutnya, partisipasi publik adalah elemen krusial yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) untuk pembentukan perundang-undangan yang adil dan inklusif. Proses yang kurang partisipatif dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi merugikan.
Ia menyoroti bahwa banyaknya protes dari asosiasi dan pedagang merupakan indikasi jelas bahwa suara mereka belum didengar. “Kalau dilihat banyak asosiasi dan pedagang yang protes, artinya penyusunan minim partisipasi publik. Harusnya raperda bersifat partisipatif karena ini diatur dalam UUD dalam pembentukan perundang-undangan,” ujar Trubus di Jakarta, Sabtu.
Untuk menghindari masalah di kemudian hari, Trubus mendorong adanya konsultasi publik yang lebih luas dan dialog terbuka. Langkah ini penting untuk membahas pasal-pasal yang dianggap bermasalah, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Ia menekankan pentingnya peraturan yang tidak justru merugikan rakyat kecil.
Kekhawatiran Pedagang Kecil dan Dampak Ekonomi
Di sisi lain, kekecewaan mendalam juga disuarakan oleh Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni. Pihaknya mengaku sangat kecewa terhadap sikap Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta yang tetap meloloskan pasal-pasal kontroversial dalam Raperda KTR.
Pasal-pasal tersebut mencakup zonasi pelarangan penjualan rokok, pemberlakuan izin penjualan yang ketat, hingga pelarangan pemajangan rokok di tempat usaha. “Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Raperda KTR yang dipaksakan ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil,” ujar Mukroni dengan nada prihatin.
Mukroni juga menyoroti kondisi ekonomi pedagang kecil yang sudah terpuruk pasca pandemi. Ia mengungkapkan bahwa lebih dari 25 ribu warteg telah tutup dan aturan baru ini berpotensi mempercepat kebangkrutan usaha yang tersisa. Perluasan kawasan tanpa rokok dan zonasi pelarangan penjualan hingga warung makan maupun pasar dikhawatirkan akan membuat pelanggan habis dan memperburuk kondisi ekonomi pedagang kecil.
Sumber: AntaraNews