IVENDO DKI Harap Larangan Iklan Rokok di Raperda KTR DKI Dihapus
Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta berharap larangan total iklan rokok dalam Raperda KTR DKI dihapus, khawatirkan dampaknya pada industri event dan ribuan tenaga kerja.
IVENDO DKI Desak Penghapusan Larangan Total Iklan Rokok dalam Raperda KTR DKI Jakarta
Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta menyuarakan harapan agar larangan total iklan, promosi, dan sponsorship rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat dihapuskan. Ketua IVENDO DKI Jakarta, Eka Nugraha, menekankan pentingnya revisi ini demi keberlangsungan industri event di Ibu Kota.
Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap potensi dampak negatif yang serius terhadap sektor event, yang kini sudah menghadapi berbagai tantangan. Raperda KTR DKI Jakarta diharapkan dapat menjadi regulasi yang lebih implementatif dan tidak membebani pelaku industri.
Eka Nugraha secara khusus menyoroti hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda KTR tersebut. Fasilitasi ini memberikan sejumlah catatan penting yang perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dampak Larangan Total Iklan Rokok bagi Industri Event
Larangan total iklan, promosi, dan sponsorship rokok dalam Raperda KTR dinilai akan memberikan pukulan berat bagi ribuan tenaga kerja. Banyak individu menggantungkan hidup mereka pada industri event yang sangat bergantung pada dukungan sponsor.
Eka Nugraha menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi beban tambahan di tengah kondisi industri event yang sudah terdampak efisiensi. Efisiensi tersebut disebabkan oleh kebijakan di tingkat pemerintah pusat dan daerah.
Pelarangan total tanpa kajian ekonomi yang memadai berpotensi mempersempit sumber pembiayaan event. Hal ini dapat mengurangi permintaan tenaga kerja dan meningkatkan angka pembatalan acara.
IVENDO DKI Jakarta menegaskan bahwa regulasi harus sinkron dan kolaboratif agar industri ini dapat bertahan. Perlindungan dan dukungan pemerintah sangat dibutuhkan mengingat banyaknya tantangan yang dihadapi industri event saat ini, mulai dari regulasi hingga perizinan.
Rekomendasi Kemendagri untuk Raperda KTR DKI
IVENDO DKI menyambut baik hasil fasilitasi Kemendagri terkait Raperda KTR yang memberikan sejumlah catatan penting. Catatan ini diharapkan dapat memperbaiki substansi Raperda agar lebih berpihak pada keberlangsungan ekonomi daerah.
Di antara catatan Kemendagri adalah penghapusan pasal larangan menyelenggarakan reklame rokok di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta. Rekomendasi ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif yang terlalu luas.
Selain itu, Kemendagri juga merekomendasikan penghapusan pasal larangan pemajangan produk rokok di titik penjualan. Kedua rekomendasi ini menunjukkan adanya pertimbangan terhadap aspek ekonomi dan implementasi di lapangan.
Fasilitasi oleh Kemendagri terhadap rancangan Produk Hukum Daerah ini bersifat wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Pentingnya Sinkronisasi Regulasi untuk Perekonomian Daerah
Tujuan utama dari fasilitasi Kemendagri adalah untuk memastikan kesesuaian Raperda dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, fasilitasi juga bertujuan untuk menghindari dampak negatif terhadap perekonomian daerah.
Keputusan untuk menghapus larangan total iklan rokok diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi. Terutama bagi sektor-sektor yang terkait erat dengan industri event dan periklanan.
Pemerintah daerah diharapkan melakukan penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ini adalah langkah krusial untuk menciptakan regulasi yang seimbang dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Sinkronisasi regulasi menjadi kunci agar kebijakan yang dibuat tidak saling bertentangan. Hal ini juga memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif tanpa menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Sumber: AntaraNews