PHRI DKI Desak Pemprov Dengarkan Aspirasi Pelaku Usaha Terkait Raperda KTR DKI Jakarta
PHRI DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI untuk mendengarkan keluhan pelaku usaha hotel dan restoran terkait Raperda KTR DKI Jakarta, khawatir berdampak signifikan pada industri.
Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Mereka meminta agar aspirasi pelaku usaha hotel dan restoran didengarkan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
Desakan ini muncul karena Raperda KTR dikhawatirkan akan memberikan dampak signifikan. Industri perhotelan dan restoran di Jakarta sudah merasakan tekanan ekonomi yang berat.
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menyampaikan keluhan ini. PHRI berharap Pemprov DKI dapat mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor jasa dan pariwisata.
Kekhawatiran PHRI Terhadap Dampak Raperda KTR
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengungkapkan bahwa Raperda KTR DKI Jakarta telah menjadi sumber keluhan utama. Banyak anggota PHRI merasa Raperda ini akan berdampak signifikan pada operasional mereka.
"Raperda KTR DKI Jakarta sudah banyak dikeluhkan oleh anggota kami karena akan berdampak secara signifikan bagi industri hotel dan restoran di Jakarta," kata Iwantono. Ia menegaskan pentingnya suara pelaku usaha didengar dan aspirasinya ditampung.
PHRI berharap adanya perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Iwantono juga menyoroti kontribusi besar hotel dan restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Kontribusi ini menjadikan sektor tersebut vital bagi perekonomian ibu kota. Oleh karena itu, kebijakan seperti Raperda KTR perlu dikaji mendalam agar tidak merugikan.
Tekanan Ekonomi dan Upaya Efisiensi Industri
Kondisi industri hotel dan restoran di Jakarta saat ini sedang menghadapi tekanan ekonomi yang berat. Sebelumnya, pada Mei 2025, PHRI merilis data mengejutkan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Sekitar 70 persen pelaku usaha hotel dan restoran di Jakarta terpaksa melakukan PHK. Hal ini disebabkan oleh bisnis yang tidak lancar dan kombinasi tekanan berat lainnya. Penurunan okupansi hotel secara drastis menjadi salah satu pemicu utama.
Selain itu, biaya operasional yang terus meningkat semakin memperparah situasi. Iwantono menjelaskan bahwa langkah efisiensi sudah mulai dilakukan oleh banyak hotel. Pemangkasan tenaga kerja, terutama pekerja kontrak dan harian lepas, menjadi pilihan.
Bahkan, beberapa hotel memilih untuk menghentikan sementara seluruh proses rekrutmen karyawan baru. Sejalan dengan upaya efisiensi ini, PHRI meminta pemerintah mengkaji ulang regulasi yang ada, termasuk Raperda KTR DKI Jakarta.
Mewujudkan Raperda KTR yang Adil dan Inklusif
Untuk mengawal proses pembahasan Raperda KTR, PHRI tidak bergerak sendiri. Mereka bekerja sama dengan asosiasi lain untuk menyampaikan permohonan perlindungan. Permohonan ini ditujukan kepada pemerintah daerah dan DPRD DKI Jakarta.
Kolaborasi ini bertujuan agar Raperda KTR yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan. Selain itu, diharapkan peraturan tersebut bersifat berimbang dan inklusif bagi semua pihak.
PHRI berharap Raperda KTR dapat mengakomodir keberlangsungan usaha sektor jasa dan pariwisata. Mengingat kondisi pasar segmen jasa dan pariwisata yang semakin anjlok, regulasi yang bijak sangat dibutuhkan.
Dengan demikian, Raperda KTR diharapkan tidak menambah beban baru bagi pelaku usaha. Sebaliknya, regulasi ini harus mampu mendukung pemulihan dan pertumbuhan industri.
Sumber: AntaraNews