Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), dan akademisi dari Universitas Trisakti baru-baru ini menyampaikan keberatan serius. Keberatan tersebut terkait sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta. Mereka menilai pasal-pasal tersebut berpotensi besar merugikan sektor ekonomi rakyat kecil.
Pernyataan keberatan ini disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Pertemuan krusial ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para pihak yang terdampak langsung oleh regulasi yang diusulkan. Mereka berharap DPRD DKI Jakarta dapat mempertimbangkan kembali substansi Raperda KTR.
Ketua APKLI, Ali Mahsun, secara tegas meminta DPRD DKI untuk menghapus pasal-pasal yang dianggap tidak berpihak pada keberlangsungan ekonomi rakyat. Penolakan utama tertuju pada larangan penjualan rokok eceran di zonasi 200 meter dari satuan pendidikan. Selain itu, perluasan KTR hingga pusat kuliner dan pasar rakyat juga menjadi sorotan utama yang dianggap memberatkan.
Advertisement
Advertisement
APKLI secara spesifik menuntut penghapusan pasal yang melarang penjualan rokok eceran di dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ali Mahsun menegaskan bahwa aturan ini akan sangat memukul para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari penjualan tersebut. "Kami minta ke DPRD untuk mencabut dan menghapus pasal yang melarang menjual rokok eceran zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," ujarnya.
Selain itu, perluasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga mencakup pusat kuliner dan pasar rakyat juga menjadi poin keberatan yang signifikan. Menurut APKLI, langkah ini akan mengganggu aktivitas ekonomi di lokasi-lokasi tersebut. Mereka berpendapat bahwa Raperda KTR seharusnya tidak mengintervensi tata cara jual beli rokok.
Ali Mahsun juga mengingatkan komitmen Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya menyatakan bahwa KTR hanya akan mengatur kawasan merokok. Ia menekankan pentingnya menjaga agar Raperda KTR tidak mengganggu keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Tidak boleh mengatur tata menjual beli rokok, atau Raperda ini tidak boleh mengganggu ekonomi rakyat kecil (UMKM) ini," tegas Ali.
Advertisement
Advertisement
Akademisi dari Universitas Trisakti, Ali Rido, turut menyampaikan pandangannya mengenai Raperda KTR yang sedang dibahas. Ia menyoroti adanya sejumlah pasal yang dinilai masih memerlukan perbaikan mendalam. Menurutnya, Raperda ini memiliki banyak ketidaksinkronan, bahkan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Rido menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam Raperda KTR ditemukan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, terdapat juga ketidaksesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. "Karena ada banyak pasal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 tahun 2024," kata Rido.
Lebih lanjut, Ali Rido juga menemukan bahwa beberapa ketentuan dalam Raperda KTR bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketidaksinkronan ini mengindikasikan bahwa naskah akademik Raperda tersebut perlu ditinjau ulang secara komprehensif. Implementasi aturan yang tidak selaras dengan hukum di atasnya dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Advertisement
Ia menambahkan bahwa penerapan aturan ini akan berdampak negatif dan memukul pedagang kecil, sehingga perda yang dibuat seharusnya mencerminkan kondisi khusus daerah. Perda harus mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak, terutama mereka yang rentan secara ekonomi, agar tidak menciptakan kesulitan baru bagi masyarakat.
Sumber: AntaraNews