Fakta Mengejutkan: 50 Persen Bisnis Hotel Jakarta Diprediksi Terdampak Raperda KTR, PHRI Khawatirkan Penurunan Okupansi
PHRI Jakarta memprediksi 50% bisnis hotel di Ibu Kota akan terimbas Raperda KTR yang lebih ketat. Kekhawatiran akan penurunan okupansi dan dampak ekonomi muncul.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta mengeluarkan prediksi mengejutkan terkait dampak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Organisasi tersebut memperkirakan bahwa 50 persen bisnis hotel di wilayah DKI Jakarta akan sangat terpengaruh oleh berbagai pelarangan yang diatur dalam Raperda KTR yang lebih ketat. Prediksi ini didasarkan pada survei internal yang telah mereka lakukan di kalangan anggotanya.
Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta, Arini Yulianti, mengungkapkan bahwa studi pendapat menunjukkan kekhawatiran signifikan dari pelaku usaha. Mereka menilai bahwa pembaharuan aturan KTR dengan regulasi yang lebih ketat akan berdampak besar pada operasional dan pendapatan bisnis. PHRI berharap pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi ini agar permintaan bisnis di sektor hotel dan restoran tidak semakin menurun.
Kekhawatiran utama PHRI Jakarta adalah potensi perpindahan konsumen ke kota lain yang memiliki regulasi lebih longgar. Hal ini dapat memicu penurunan tingkat hunian dan pendapatan, yang pada akhirnya mengancam stabilitas industri pariwisata di Ibu Kota. Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat kontribusi besar sektor tersebut terhadap perekonomian daerah.
Dampak Raperda KTR Terhadap Industri Perhotelan
Berdasarkan survei internal PHRI DKI Jakarta yang dilakukan pada April 2025, mayoritas hotel melaporkan penurunan tingkat hunian yang signifikan. Tercatat 96,7 persen hotel mengalami penurunan okupansi, sebuah angka yang menunjukkan kerentanan industri terhadap perubahan regulasi. Kondisi ini memaksa banyak pelaku usaha untuk melakukan efisiensi operasional, termasuk pengurangan karyawan.
Arini Yulianti dari PHRI Jakarta menegaskan bahwa studi pendapat internal mereka menyoroti potensi dampak negatif Raperda KTR. "Studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis," ujar Arini. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi bagi pemerintah untuk meninjau kembali draf regulasi tersebut.
Industri hotel dan restoran memiliki peran vital dalam perekonomian Jakarta, menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja. Selain itu, sektor ini juga menyumbang sekitar 13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Oleh karena itu, dampak negatif pada industri ini tidak hanya akan mempengaruhi pelaku usaha, tetapi juga stabilitas ekonomi dan lapangan kerja di Ibu Kota.
Kekhawatiran PHRI dan Potensi Penurunan Ekonomi
PHRI Jakarta menyuarakan kekhawatiran mendalam bahwa konsumen akan memilih untuk mencari destinasi lain. Mereka memprediksi bahwa wisatawan atau pengunjung bisnis mungkin akan beralih ke kota-kota yang regulasinya tidak seketat Jakarta. Perpindahan ini berpotensi mengurangi jumlah tamu hotel dan pengunjung restoran secara drastis, sehingga berdampak langsung pada pendapatan sektor pariwisata.
Arini Yulianti juga meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kondisi ini secara matang sebelum mengesahkan Raperda KTR. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang berimbang dan tidak hanya berfokus pada satu indikator. "Jangan sampai aturan ini dikebut demi sekadar mengejar indikator kota global tanpa mempertimbangkan dampaknya,” tegas Arini, menyoroti perlunya analisis dampak yang komprehensif.
Penurunan tingkat hunian hotel dan aktivitas restoran akan memiliki efek domino pada sektor lain. Mulai dari pemasok bahan baku, penyedia jasa transportasi, hingga UMKM yang bergantung pada pariwisata. Oleh karena itu, Raperda KTR berpotensi memicu gelombang efisiensi dan bahkan PHK jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang mendukung keberlangsungan bisnis.
Seruan Keseimbangan Kebijakan dari Pelaku Usaha
Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anggana Bunawan, turut menyampaikan pandangannya mengenai situasi ini. Menurutnya, yang paling dibutuhkan oleh pelaku usaha saat ini adalah kepastian dan sinkronisasi kebijakan dari pemerintah. Industri masih menghadapi berbagai tekanan ekonomi dan terus berupaya melakukan penyesuaian operasional untuk bertahan.
Anggana Bunawan berharap pemerintah daerah tetap memberikan perhatian serius kepada industri yang sedang berjuang. Ia menggarisbawahi bahwa waktu pengesahan Raperda KTR ini tidak tepat, mengingat kondisi sosio-ekonomi masyarakat yang masih rentan. "Kami berharap pemerintah tetap memperhatikan industri. Ini 'timing'-nya tidak tepat, kondisi sosio ekonomi masyarakat juga harus dipertimbangkan," kata Anggana.
Pelaku usaha menekankan bahwa kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ideal adalah yang berimbang. Artinya, kebijakan tersebut harus mampu melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan keberlangsungan bisnis dan lapangan kerja. Dialog antara pemerintah dan pemangku kepentingan industri menjadi krusial untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Sumber: AntaraNews