Raperda Kawasan Tanpa Rokok
-
News •Fakta Menarik: Pemkab Cirebon Jaring Aspirasi Publik untuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Apa Dampaknya bagi Usaha?Pemerintah Kabupaten Cirebon menjaring aspirasi masyarakat dan pelaku usaha terkait penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Bagaimana regulasi ini akan menyeimbangkan kesehatan dan ekonomi daerah?
-
News •Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Terus Digodok, Dinkes DKI Jakarta Janji Beri Ruang buat UMKMDinkes DKI Jakarta masih terus membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama Panitia Khusus atau Pansus DPRD.
-
Jakarta •FOTO: Pemprov Jakarta Segera Sahkan Aturan Kawasan Bebas Asap RokokAturan ini akan melarang aktivitas merokok di lokasi strategis seperti sekolah, transportasi publik, serta area terbuka yang digunakan masyarakat luas.
-
Jakarta •Daftar Lokasi di Jakarta Dilarang Merokok, Pelanggar Bisa Didenda Rp250 RibuPemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
-
Jakarta •Dua Pilihan Sanksi Perokok Langgar Aturan KTR di Jakarta: Denda Rp250 Ribu atau Kerja SosialPemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan sanksi denda Rp250 ribu bagi perokok pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
-
Jakarta •Isi Raperda KTR Jakarta: Merokok hingga Jual Rokok di Kawasan Ini Bakal Kena Denda sampai Rp1 JutaRaperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur tentang denda administrasi terhadap pelanggaran larangan merokok di wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan.