Anggota DPRD DKI Jakarta, Gusti Arief, mengimbau seluruh warga ibu kota untuk memanfaatkan aplikasi JAKI dalam melaporkan setiap pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ajakan ini bertujuan agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Peraturan Daerah (Perda) KTR DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 telah disahkan, menjadikannya pedoman awal yang memerlukan pengawasan ketat dari masyarakat sipil dalam implementasinya. Oleh karena itu, Gusti Arief meminta masyarakat, khususnya pemuda, untuk aktif mengawal penerapan peraturan ini.
Pengawalan masyarakat diharapkan dapat memastikan mekanisme sanksi dan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjalan secara efektif. Imbauan ini merupakan respons atas temuan Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja), aliansi pemuda di bawah naungan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), terkait promosi rokok yang masif di berbagai warung di Jakarta.
Advertisement
Advertisement
Gusti Arief secara tegas meminta masyarakat untuk tidak ragu menggunakan aplikasi JAKI sebagai sarana pelaporan pelanggaran KTR. Aplikasi ini merupakan platform resmi yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berbagai layanan dan pengaduan warga.
Perda KTR DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 yang telah disahkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada partisipasi aktif dan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat.
Masyarakat, terutama generasi muda, memiliki peran krusial dalam mengawal penegakan Perda ini. Dengan laporan yang akurat dan tepat waktu, penindakan terhadap pelanggar dapat dilakukan secara cepat dan efisien oleh Satpol PP, sehingga tujuan KTR untuk melindungi kesehatan publik dapat tercapai.
Advertisement
Advertisement
Bryan Akhtur Alexander, perwakilan DPRemaja dari Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan bentuk promosi rokok yang masif di berbagai warung. Promosi ini secara khusus menargetkan warga sekitar, serta lokasi yang dekat dengan ruang publik dan instansi pendidikan di Jakarta.
Temuan promosi rokok tersebut antara lain teridentifikasi di kawasan Pekayon, Jakarta Timur, serta Jagakarsa dan Cipedak di Jakarta Selatan. Di Jagakarsa, misalnya, DPRemaja menemukan pelanggaran berupa pajangan rokok terbuka di etalase warung, yang jelas melanggar ketentuan KTR.
Praktik promosi yang masif ini berpotensi meningkatkan aksesibilitas rokok bagi masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan pelaporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk menekan angka pelanggaran ini.
Advertisement
Advertisement
DPRemaja juga mendorong agar dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan Pajak Rokok Daerah (PRD) dapat dioptimalkan untuk memperkuat penegakan Perda KTR. Alokasi dana ini diharapkan dapat mendukung upaya penertiban iklan rokok dan perlindungan anak dari dampak negatif rokok.
Kepada DPRD DKI Jakarta, DPRemaja menekankan pentingnya fungsi penganggaran dan pengawasan agar dana tersebut benar-benar dialokasikan sesuai peruntukannya. Hal ini krusial untuk memastikan efektivitas program-program perlindungan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa Perda KTR selaras dengan praktik baik global. Regulasi ini mencakup pelarangan merokok dan penggunaan rokok elektrik di ruang publik dan tempat kerja, pembatasan penjualan produk tembakau di titik penjualan tertentu, serta larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
Advertisement
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa esensi kebijakan KTR bukanlah pelarangan total, melainkan pengaturan ruang bersama secara adil dan berimbang. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi, namun industri tetap dapat berjalan dengan pengaturan yang lebih tegas.
Prioritas utama dari kebijakan ini adalah kesehatan publik. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warga Jakarta, tanpa mengabaikan keberlangsungan sektor ekonomi.
Sumber: AntaraNews
Advertisement