Polsek Pesanggrahan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jaklingko Rute Lebak Bulus
Polsek Pesanggrahan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NS (30) yang menjadi pelaku penganiayaan di Jaklingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir, memicu pertanyaan tentang keamanan transportasi publik.
Polsek Pesanggrahan berhasil menangkap seorang wanita berinisial NS (30) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap penumpang lain berinisial B (27) di dalam angkutan Jaklingko. Insiden kekerasan fisik ini terjadi di rute 49 Lebak Bulus-Cipulir, tepatnya di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban mengalami pemukulan dan penendangan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.20 WIB. Kejadian bermula di dalam angkutan Jaklingko ketika melintas di kawasan kolong Tol Ulujami. Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (22/5) di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penganiayaan ini dipicu oleh insiden kecil terkait penggunaan kartu pembayaran Jaklingko yang sempat mengalami gangguan. Setelah kartu berhasil digunakan, pelaku tiba-tiba menarik kartu dari tangan korban secara kasar, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dan memproses lebih lanjut kasus ini.
Kronologi Penganiayaan di Jaklingko
Insiden penganiayaan ini bermula saat angkutan Jaklingko melintas di kolong Tol Pasar Bintaro. Pelaku, NS, naik dan duduk di bangku belakang sisi kanan kendaraan. Ia kemudian meminta bantuan penumpang lain untuk membantu men-tap kartu pembayaran Jaklingko.
Mesin pembayaran sempat mengalami gangguan atau error, sehingga proses tap kartu membutuhkan sedikit waktu. Setelah kartu berhasil digunakan, korban B menerima kartu tersebut dari penumpang lain untuk diserahkan kembali kepada pelaku. Namun, pelaku NS menarik kartu dari tangan korban dengan cara yang kasar.
Tak lama setelah insiden penarikan kartu, saat ada penumpang lain turun dari kendaraan, pelaku NS secara tiba-tiba menampar pipi kiri korban B. Korban yang terkejut sempat mempertanyakan tindakan tersebut, namun pelaku kembali melayangkan tamparan sebanyak dua kali dan satu tendangan. Kejadian ini memicu adu mulut di antara keduanya.
Sopir Jaklingko akhirnya menghentikan kendaraan dan meminta seluruh penumpang untuk turun demi meredakan situasi. Ketika korban hendak turun, pelaku kembali menendang korban hingga mengenai lengan kirinya. Penumpang lain yang berada di lokasi segera melerai pertikaian tersebut untuk mencegah kekerasan lebih lanjut.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Setelah peristiwa penganiayaan, korban B segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut disertai dengan penyerahan barang bukti yang relevan untuk membantu proses penyelidikan. Polisi dengan sigap menindaklanjuti laporan ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Pesanggrahan meliputi rekaman video kejadian yang menjadi bukti visual kekerasan. Selain itu, hasil visum et repertum korban juga menjadi bukti kuat yang mendukung laporan penganiayaan. Dengan bukti-bukti tersebut, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan mulai melakukan pencarian terhadap pelaku.
Kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan membuahkan hasil. Pada Jumat (22/5) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku NS berhasil diamankan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus penganiayaan ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Mei 2026. Pelaku dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan ringan. Ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II menanti pelaku.
Sumber: AntaraNews