Terungkap Motif Pelaku Tusuk Prajurit TNI di Tempat Hiburan Kawasan Blok M
Hal itu diungkap oleh Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan AKP Bima Sakti.
Polisi masih mendalami kasus penusukan terhadap anggota TNI berinisial RU di sebuah tempat hiburan kawasan Blok M. Insiden ini berawal salah paham antara korban dengan pelaku hingga terjadi adu mulut.
Hal itu diungkap oleh Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan AKP Bima Sakti. Dia menyampaikan motif penusukan tersebut.
"Motif karena salah paham sehingga terjadi cekcok," kata dia saat dihubungi, Rabu (30/7).
Akibat insiden itu, RU mendapatkan 13 luka tusuk dan harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Fatmawati. Sejauh ini, polisi baru mengamankan satu orang pelaku. Meski begitu, proses penyidikan masih berjalan.
"Sementara satu (pelaku), masih kita cari saksi lain apabila ada keterlibatan lainnya," ucap dia.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, keributan terjadi di tempat hiburan malam (THM) kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (27/7). Seorang pria berinisial RU, yang belakangan diketahui merupakan anggota aktif TNI.
Terkait kejadian ini, pelaku berinisial RR, berhasil ditangkap di kediamanya kawasan Jakarta Timur. Polisi menyebut pelaku RR tidak melawan saat ditangkap.
"Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dapat mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di sekitaran halaman salah satu tempat hiburan di wilayah Jakarta Selatan," ujar dia.
"Untuk pelaku kooperatif, saat kami amankan di rumahnya," sambung dia.
Dia menjelaskan, polisi sendiri menyelidiki kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga terkait adanya penganiayaan di sekitar kawasan tempat hiburan malam (THM). Pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Tak hanya itu, polisi juga mengevakuasi korban ke RS Fatmawati, sebelum akhirnya dipindahkan ke RSPAD untuk perawatan intensif.
"Untuk korban sendiri saat ini dirawat di RSPAD masih dirawat intensif dan korban sendiri pun di sini setelah kami konfirmasi mendapat tusukan sebanyak 13 kali dan sedang ditangani," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti pakaian korban, rekaman CCTV. Hingga kini, proses pendalaman terus dilakukan.
Dia menyebut, ada tiga tempat kejadian mulai dari dalam tempat hiburan hingga sekitar parkiran yang menjadi tempat terjadi peristiwa pidana.
"Kronologi singkat masih dalam pendalaman, namun dapat kami analisa dari CCTV, kita lihat di sana ada perdebatan antara korban maupun pelaku. Untuk informasi atau keterangan yang kami dapatkan bahwa korban dan pelaku tidak saling kenal, mereka baru bertemu di tempat hiburan tersebut," ucap dia.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. "Untuk ancaman hukuman diatas 5 tahun," tandas dia.