Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar praktik pembuatan uang palsu yang menyasar wilayah Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Para pelaku menjual uang palsu senilai Rp100 juta dengan harga Rp30 juta, atau menggunakan skema jual beli 1:3.
"Jadi modusnya mereka mencetak dan menjual uang palsu pecahan Rp100.000. Setiap Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp30 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, di Polda Jawa Tengah, Selasa (5/8).
Keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial W (70), M (50), B (54), HM (52), JIP (58), DMR (30). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Berbekal informasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka.
"Hasil penyelidikan kita tangkap W (70), warga Kabupaten Boyolali, dan M (50), warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 25 Juli 2025 di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali. Dari hasil pengembangan bahwa ide awal dari pembuatan uang palsu ini berasal dari tersangka HM yang juga berperan sebagai pemodal dan penanggung jawab tahap akhir pencetakan.
"Dia dibantu oleh TSK YEP. Selaku desainer saat melakukan kegiatan produksi uang palsu tersebut di kediaman DMR di Condongcatur, Sleman, Yogyakarta," jelasnya.
Sindikat ini mulai beroperasi sejak awal Juni 2025 dan berhasil dibekuk pada 25 Juli 2025 di wilayah Banyudono, Boyolali. Selama beroperasi, komplotan itu telah mencetak 4.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dan sekitar 150 lembar senilai Rp15 juta telah diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
"Kami menyita barang bukti. Ada 410 lembar," ujarnya.
Temuan ini cukup mengejutkan karena kualitas uang palsu tersebut nyaris menyerupai uang asli, terutama dalam pengecekan dasar menggunakan sinar UV. Bahkan, uang palsu itu mampu menampilkan logo Bank Indonesia (BI) yang biasanya menjadi indikator keaslian uang.
"Di uang palsu, hal itu mau sama. Maka sebaiknya dicek lebih detail lagi untuk hal lain," ujarnya.
Sebanyak enam tersangka sindikat produsen uang palsu di Jawa Tengah dan Yogyakarta terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan dan pengedaran uang palsu serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," pungkasnya.
Advertisement