Petugas kepolisian dari Polda DIY membongkar peredaran uang palsu di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Total ada 5 orang tersangka yang diamankan dari peredaran uang palsu ini.
Terungkapnya peredaran uang palsu ini berawal dari tindak lanjut laporan uang palsu yang beredar di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio menerangkan pihaknya pada Sabtu (5/4) lalu mendapatkan laporan adanya transaksi pembelian baju dengan uang palsu pecahan Rp100.000 di sebuah toko di Kota Yogyakarta.
Probo menerangkan dari penyelidikan ini pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial DP pada 15 April 2025 lalu. Kemudian pihaknya mengembangkan asal muasal dari uang palsu itu.
"Dari pengakuan saudara DP ini, uang palsu didapatkannya dari saudara RI. DP, membeli uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp400.000 dan ditukar oleh RI sebanyak 8 lembar pecahan Rp100.000," ucap Probo di Polda DIY, Kamis (24/4).
Probo menyebut tersangka berinisial RI ini mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka berinisial DA. Kemudian, sambung Probo, DA berhasil ditangkap.
"RI ini membeli uang palsu dari DA. Rp650.000 dapat 13 lembar uang Rp100.000. Saat diamankan DA mengaku uang palsu itu dibelinya seorang pria asal Jakarta dengan jumlah uang palsu yang diterima tiga kali lipat dari yang dibeli," urai Probo.
"DA membeli uang palsu pada Maret 2025 sebesar Rp30 juta dan mendapatkan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 1.000 lembar. Dari 1.000 lembar ini, 900 lembar kualitasnya jelek dan akhirnya dibakar oleh DA. Sedangkan, 100 lembar itu diedarkan oleh DA dan sebagian dibeli RI," sambung Probo.
Probo menambahkan saat ini pihaknya masih mengejar pelaku berinisial A yang menjual uang palsu ke DA. Probo optimis pelaku A ini akan segera ditangkap oleh petugas kepolisian.
Advertisement
Awal Kejadian
Sedangkan, Ps Kanit Reskrim Polsek Turi Aiptu Budi Rianto menyebut pengungkapan kasus uang palsu di wilayahnya terjadi pada 26 Maret 2025 lalu. Saat itu tersangka berinisial SKM bertransaksi dengan modus menyisipkan uang palsu diantar uang palsu yang disetorkannya ke agen transaksi mitra bank di Turi.
"Tersangka SKM memasukkan selembar uang palsu pecahan Rp100.000 dalam uang Rp300.000 yang disetorkannya ke agen mitra bank. Uang palsu ini terdeteksi saat penyinaran ultraviolet karena warnanya yang berbeda dibanding uang asli," ucap Budi.
Tersangka SKM, lanjut Budi diamankan di rumahnya daerah Srumbung, Magelang pada 16 April 2025. Dari pengakuan tersangka SKM ini dirinya mendapatkan uang palsu dari tersangka berinisial IAS.
"Dari pengakuan SKM ini dirinya membeli uang palsu Rp4 juta dan mendapatkan uang palsu Rp12,8 juta. Uang palsu ini dari IAS," tutur Budi.
Budi menjabarkan dari interogasi pada tersangka IAS, dirinya mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang pria asal Jakarta yang dikenalnya di sebuah angkringan di Jalan Kaliurang.
"Tersangka IAS ini hanya dibeli nomor telepon dan jika butuh uang diminta menghubungi nomor itu. Kami masih memburu pelaku yang menjual uang palsu ke tersangka IAS," terang Budi.
Atas perbuatannya kelima tersangka peredaran uang palsu ini terancam Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Selain itu kelimanya juga diancam dengan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.