Fakta Peredaran Uang Palsu: Polres Jember Tangkap 2 Pengedar, Sita Rp52 Juta
Polres Jember berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu dengan menangkap dua tersangka dan menyita uang palsu senilai Rp52 juta. Bagaimana modus operandi mereka terungkap?
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial HL (60) dan DL (50) berhasil diamankan. Petugas juga menyita barang bukti uang palsu senilai total Rp52 juta dari tangan para pelaku.
Pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut, tim Resmob unit timur Polres Jember segera melakukan penyelidikan mendalam. Mereka menyusun strategi untuk menyergap para pengedar uang palsu yang meresahkan.
Konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember pada Rabu (27/8) mengonfirmasi penangkapan ini. Kapolres Jember AKBP Bobby A. Candroputra didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma menjelaskan detail operasi tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini dimulai dengan penyelidikan intensif oleh tim Resmob unit timur Polres Jember. Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli uang palsu. Strategi ini terbukti efektif dalam menjebak para pelaku yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Tersangka HL berhasil diamankan di depan rumahnya di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, pada Kamis (21/8). Dari penangkapan HL, polisi menyita uang palsu senilai Rp52 juta sebagai barang bukti utama. Interogasi awal mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari seorang DPO berinisial MK dan diedarkan bersama DL.
Berdasarkan pengakuan HL, polisi segera bergerak cepat untuk menangkap tersangka DL. DL berhasil ditangkap pada Jumat (22/8) di Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat. Kedua tersangka mengakui bahwa mereka mendapatkan uang palsu tersebut dari MK, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menjelaskan modus operandi yang digunakan MK untuk meyakinkan para tersangka. Sekitar satu bulan sebelum penangkapan, MK mengajak HL dan DL ke luar Jatim. MK mengaku memiliki kenalan seorang dukun yang bisa menggandakan uang, sebuah tipuan klasik untuk memuluskan peredaran uang palsu.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus peredaran uang palsu ini, Polres Jember berhasil menyita sejumlah besar barang bukti. Uang palsu yang diamankan memiliki nilai fantastis, mencapai Rp52 juta. Jumlah ini merupakan bagian dari total uang palsu senilai Rp57 juta yang diserahkan MK kepada HL.
Barang bukti yang disita meliputi berbagai pecahan uang palsu. Secara rinci, polisi mengamankan:
- 660 lembar uang palsu pecahan Rp50.000
- 190 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
Sisa uang palsu dari total Rp57 juta disinyalir telah beredar di masyarakat, menambah kerugian potensial. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang ini secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku peredaran uang palsu. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas kejahatan ini.
Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku peredaran uang palsu dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga terancam denda sebesar Rp50 miliar. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan kejahatan serupa.
Pengembangan Kasus dan Pengejaran DPO
Meskipun dua tersangka utama telah ditangkap, Polres Jember tidak berhenti sampai di sini. Pihak kepolisian terus memburu pelaku lain yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni MK. Keberadaan MK sangat krusial untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini secara menyeluruh.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Candroputra menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini. Fokus pengembangan tidak hanya pada penangkapan DPO, tetapi juga pada pencarian sumber atau mesin pencetak uang palsu tersebut. Hal ini penting untuk memutus mata rantai produksi dan distribusi uang palsu.
Peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, Polres Jember mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam menerima uang tunai. Laporkan segera jika menemukan indikasi uang palsu kepada pihak berwajib.
Upaya berkelanjutan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga integritas mata uang Rupiah dan melindungi masyarakat dari praktik peredaran uang palsu. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas tuntas kejahatan ini hingga ke akar-akarnya.
Sumber: AntaraNews