Polisi Tangkap Pelaku Tipu dengan Uang Palsu, Korban Rugi Rp75 Juta
Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya itu dengan memberikan iming-iming mendapatkan uang.
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pria berinisial H (45) dan WG (47) pada Rabu malam, 10 September 2025, pukul 20.40 WIB. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penyimpanan uang palsu dan penipuan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada malam hari di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan ini turut menyita sejumlah barang bukti.
"Dari tempat kejadian, ditemukan barang bukti berupa uang yang diduga palsu sebanyak 88 lembar pecahan 100 USD, 32 lembar pecahan uang Rp100.000 yang juga diduga palsu," kata Nicolas saat dihubungi merdeka.com, Senin (15/9).
Nicolas menjelaskan, modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya itu dengan memberikan iming-iming mendapatkan uang. Dimana, WG berperan mencari atau menyediakan uang dollar dan H bertugas untuk mengiming-imingi korban.
"Dari kelima orang yang menjadi korban, total kerugian yang dialami sebesar Rp75.000.000," jelasnya.
Saat ini, untuk kedua terduga pelaku tersebut sudah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kejahatan yang dilakukannya.
Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," katanya.