Dua Perempuan Diamankan di Prambanan, Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik warung yang curiga terhadap transaksi.
Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten. Dalam kasus ini dua perempuan berhasil diamankan. Mereka kedapatan membelanjakan uang palsu di warung jajanan pasar.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik warung yang curiga terhadap transaksi menggunakan uang pecahan Rp100.000. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung jajanan pasar di Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.
"Kami mengungkap tindak pidana mata uang palsu yang dilakukan dua tersangka perempuan. Modusnya, mereka memesan uang palsu secara daring, kemudian membelanjakannya di warung kelontong dan pasar tradisional untuk mendapatkan barang sekaligus uang kembalian asli," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (20/2).
Memesan uang palsu
Faruk menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial NH (35) dan EY (39). Mereka merupakan warga Kabupaten Klaten. Sementara korban merupakan pemilik warung berinisial W (53), warga Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan.
Dari hasil penyidikan, lanjut dia, diketahui para tersangka memesan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp500.000 dengan menebusnya seharga Rp200.000 uang asli. Uang palsu tersebut kemudian dibelanjakan secara bertahap.
"Dari Rp500.000 uang palsu yang dipesan, sebagian sudah digunakan untuk berbelanja. Tersangka bukan hanya mendapatkan barang belanjaan, tetapi juga menerima uang kembalian dalam bentuk uang asli. Inilah motif ekonominya," jelasnya.
Selain 2 orang pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang asli hasil kembalian, pakaian yang digunakan saat beraksi, telepon seluler yang dipakai untuk memesan uang palsu, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.
"Kami juga tengah mendalami pihak yang diduga memproduksi dan menjual uang palsu tersebut secara daring," tandasnya.
Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, kedua tersangka dijerat Pasal 375 ayat (2) subsider Pasal 375 ayat (1) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok uang palsu ini. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang pasar dan toko kelontong, agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menerima pembayaran," ucap Faruk.
Ia menambahkan, Polres Klaten akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk meningkatkan sosialisasi kepada pedagang pasar tradisional mengenai cara membedakan uang asli dan uang palsu.