Unit Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Resor Gowa menangkap dua wanita yaknni FN (27) dan SP (26) diduga pengedar uang palsu.
Pengungkapan terhadap keduanya setelah terekam CCTV toko saat melakukan top up akun dompet digital dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak enam lembar.
Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Inspektur Dua Aditya Pamungkas mengatakan pengungkapan kasus peredaran uang palsu setelah adanya laporan dari warga. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.
"Setelah melakukan pencarian, kedua perempuan tersebut ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Mallebureng Dg Gassing, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa," ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/8).
Usai menangkap kedua pelaku, polisi melakukan pemeriksaan. Aditya mengatakan kedua pelaku menyebut uang palsu tersebut didapat dari seorang pria.
"Dia itu mendapatkan uang awalnya Rp500.000. Selanjutnya, esok harinya dia melakukan top-up untuk melakukan pembayaran cicilan motornya," tuturnya.
Polisi menduga kedua wanita tersebut tidak mengetahui jika uang yang diberikan oleh pria tersebut adalah palsu. Aditya mengaku saat ini pihaknya masih mencari sisa uang palsu Rp200.000.
"Berdasarkan keterangannya tadi, itu ada Rp500.000 yang dia dapat dari pihak yang sebelumnya. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam lagi, itu Rp200.000 lagi itu ke mana dan tentunya dari sumbernya," kata Aditya.
Aditya menambahkan telah mengamankan enam lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan rekaman CCTV toko.