Berani-Beraninya Bajing Loncat Curi 40 Seragam Dinas TNI AL Lalu Dijual Seharga Rp30.000, Begini Akibatnya
Petugas kepolisian berhasil mengungkap aksi pencurian yang dilakukan dengan cara bajing loncat.
Polisi berhasil mengungkap tindakan pencurian yang dilakukan dengan modus bajing loncat, yang telah membuat resah para pengguna jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam insiden terakhir, para pelaku berhasil mencuri satu kodi yang berisi 40 pasang Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI Angkatan Laut.
Kejadian ini berlangsung pada Selasa (19/8) siang di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Pada saat itu, sebuah mobil pick up ekspedisi baru saja selesai membongkar barang dan bersiap melanjutkan perjalanan.
Namun, sopir mobil tersebut terkejut ketika menyadari bahwa muatan berupa seragam TNI telah hilang.
"Pihak perusahaan ekspedisi melaporkan kejadian itu kepada kami," ungkap Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, pada Kamis (28/8).
Setelah menerima laporan tersebut, tim Resmob Polres Pelabuhan Makassar segera melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV, terungkap bahwa satu kodi seragam loreng tersebut hilang akibat aksi bajing loncat.
"Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat salah satu pelaku naik ke atas mobil ekspedisi lalu menarik barang saat kendaraan yang sedang berjalan," jelas Hardjoko.
Pelaku Ditangkap
Dari rekaman kamera pengawas, pihak kepolisian berhasil mengenali pelaku kejahatan. Pelaku yang dimaksud adalah HA (46).
Hardjoko menjelaskan bahwa mereka menangkap pelaku yang dikenal sebagai bajing loncat tersebut di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, tanpa adanya perlawanan pada sore hari Kamis (21/8).
"Pelaku mengakui perbuatannya dan tidak dapat mengelak. Dia juga mengaku bahwa tindakannya tidak dilakukan sendirian, melainkan berkolaborasi dengan rekannya, EO, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Hardjoko.
Setelah penangkapan, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti. Barang bukti tersebut berupa satu kodi seragam PDL loreng TNI AL yang tersisa dan satu unit sepeda motor Shogun SP berwarna hitam biru yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
"Sebagian dari barang hasil curian disimpan di rumah EO, sementara sisanya dijual dengan harga yang sangat murah, hanya sekitar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per potong untuk celananya saja," jelas Hardjoko.
Sanksi Hukum
Kompol Hardjoko menjelaskan bahwa hasil penjualan baju dinas tersebut digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan tindakan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"HA juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Kali ini ia kembali ditangkap dengan barang bukti yang jelas," tegasnya.