Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus tiga anggota komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis penjambretan. Komplotan ini kerap beraksi di kawasan wisata populer seperti Pantai Anyer dan Pantai Carita, meresahkan pengunjung serta warga sekitar. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat mengenai tindak kriminalitas di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diringkus memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan mereka. Tersangka utama berinisial HA (33) berperan sebagai eksekutor lapangan, sementara JA (46) dan HS (26) bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Banten dalam memberantas kejahatan jalanan.
Tersangka HA berhasil diringkus di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, pada Selasa (31/3) malam setelah serangkaian penyelidikan intensif. Pelaku diketahui secara spesifik menyasar pengemudi kendaraan roda dua, terutama perempuan, yang melintas di wilayah pesisir Anyer hingga Carita. Modus operandi ini menjadi perhatian utama pihak berwajib untuk menjaga keamanan wisatawan dan masyarakat umum.
Advertisement
Advertisement
Pengungkapan kasus penjambretan ini bermula dari laporan kejadian pada 8 Februari 2026 di Jalan Carita-Labuan, yang menjadi salah satu titik rawan. Saat itu, pelaku HA membuntuti korban sejak dari SPBU, menunggu momen yang tepat untuk melancarkan aksinya. Pelaku memanfaatkan kondisi jalanan yang sepi untuk melancarkan kejahatannya tanpa terdeteksi.
HA kemudian merampas tas selempang korban hingga putus, mengambil barang berharga di dalamnya. Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku membawa lari tas tersebut yang berisi dua unit telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta. Pelaku melarikan diri ke arah Jembatan Manggu, Padarincang, untuk menghindari pengejaran.
Sebagian barang bukti berupa ponsel hasil penjambretan tersebut kemudian dijual oleh HA kepada tersangka JA dan HS. Kedua penadah ini berperan penting dalam rantai kejahatan, memungkinkan pelaku utama untuk mendapatkan keuntungan dari hasil curian. Penangkapan penadah menjadi langkah krusial untuk memutus mata rantai kejahatan ini.
Advertisement
Advertisement
Dalam penangkapan komplotan jambret ini, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti penting yang menguatkan dugaan kejahatan. "Petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, STNK, serta dua buah ponsel merek Vivo hasil kejahatan," ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea. Barang bukti ini menjadi alat penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka HA mengakui perbuatannya dan telah melakukan penjambretan dengan modus serupa sebanyak dua kali. Aksi kejahatan ini tidak hanya terjadi di wilayah pesisir, tetapi juga meluas ke daerah lain seperti Cilegon dan Pandeglang, menunjukkan pola kejahatan yang terorganisir. Pengakuan ini memperkuat bukti yang ada dan membantu kepolisian memahami ruang lingkup kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pasal ini memiliki ancaman hukuman yang berat, mencerminkan seriusnya kejahatan yang dilakukan. "Ketiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," tegas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, memberikan peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.
Advertisement
Advertisement
Polda Banten tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama di lokasi yang sepi dan rawan kejahatan. Kewaspadaan pribadi menjadi kunci untuk mencegah menjadi korban tindak kriminal.
Selain itu, Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminalitas yang terjadi. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia 24 jam. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua.
Sumber: AntaraNews
Advertisement