Tak Berikan Uang, Wanita Sopir Truk Batubara di Jambi Ditinju Preman
Peristiwa ini bermula ketika truk yang dikemudikan wanita itu diberhentikan oleh para pelaku pungli yang meminta sejumlah uang.
preman![Tak Berikan Uang, Wanita Sopir Truk Batubara di Jambi Ditinju Preman](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/7/7/1688739139807-0o7rw.jpeg)
Sopir truk pengangkut batu bara biasanya seorang pria. Tapi wanita ini berbeda. Rupanya, gara-gara tahu pengemudi seorang perempuan, malah jadi incaran pelaku kejahatan.
![Tak Berikan Uang, Wanita Sopir Truk Batubara di Jambi Ditinju Preman](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/7/1688738956822-cy4zt.jpeg)
Tak Berikan Uang, Wanita Sopir Truk Batubara di Jambi Ditinju Preman
Dia dicegat dan dipalak tiga orang di Simpang Jalan Baru, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Ketiganya bernama Reko Maulana, Rian Mahendra dan Muhammad Risky dan sudah ditahan kepolisian.
Peristiwa ini bermula ketika truk yang dikemudikan wanita itu diberhentikan oleh para pelaku pungli yang meminta sejumlah uang.
- Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Mobil di Medan Ditangkap, Ini Sederet Faktanya
- Tiang Listrik Aliran Atas Ditabrak Truk Dibereskan, Perjalanan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Kembali Normal
- Wanita Bajak Mobil Patroli Jalan Tol Becakayu Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di Rumah Sakit
- Kisah Pengantin Wanita Dijanjikan Calon Suami Naik Mobil Mewah Ternyata Bawa Becak Montor, Hampir Batal Nikah
- Muhadjir Sebut Tak Mau Pemain Judi Hanya Dihukum Ringan
- DPR Jamin Mendatangkan Dokter Asing Tak Sembarangan: Rekrutmen Ketat, Enggak Bisa Semena-mena
"Sopir ini seorang wanita. Sopir juga sempat menolak memberikan uang," kata Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra, Jumat (7/7).
![Tak Berikan Uang, Wanita Sopir Truk Batubara di Jambi Ditinju Preman](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/7/1688739049995-w8rvw.jpeg)
Kesal permintaan tak dituruti, pelaku memukul korban dan merusak truk yang dibawanya. "Pelaku juga merusak kaca mobil angkutan batubara itu. Akan tetapi pelaku langsung memukul korban pada bagian perut," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa pecahan kaca kendaraan angkutan batubara dan spion.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku pungli terhadap angkutan batubara terancam tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tutupnya.