Polda Papua Serahkan Empat Tersangka Kasus BBM Subsidi Merauke ke Jaksa
Direktorat Reskrimsus Polda Papua serahkan empat tersangka kasus BBM Subsidi Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke. Modus operandi terungkap, ancaman hukuman 6 tahun penjara menanti mereka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua melalui Subdit IV Tipidter telah melimpahkan empat tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ke Kejaksaan Negeri Merauke. Penyerahan ini menandai babak baru dalam proses hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Keempat tersangka yang diserahkan adalah B alias IAN, MB, MT alias M, dan S alias AT, yang merupakan pengawas SPBU. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada Jumat (6/2) di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Kombes Rama Samtama Putra, Direktur Reskrimsus Polda Papua, menegaskan bahwa tahap II ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan intensif. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar B40 di wilayah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi Kasus BBM Subsidi Merauke
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini pertama kali terungkap pada bulan Maret 2025 di Jalan Blorep, Distrik Merauke. Penyelidikan mendalam menunjukkan adanya kerja sama antara para tersangka dalam melakukan praktik ilegal tersebut, yang merugikan negara dan masyarakat.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka cukup terstruktur dan melibatkan peran pengawas SPBU. Mereka mengambil sebanyak 930 liter solar menggunakan truk tangki roda 10 merek Hino bernomor polisi W 9413 UJ. Pengambilan BBM subsidi ini dibantu oleh tersangka S, yang bertindak sebagai pengawas SPBU Kompak CV. Rezeki Jaya, Sota.
Bahan bakar minyak jenis solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dengan harga subsidi, kemudian dijual kembali oleh para tersangka di atas harga resmi. Harga jual yang dipatok berkisar antara Rp11.000 hingga Rp11.500 per liter, jauh di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Saat penangkapan dilakukan, petugas menemukan sebagian BBM ilegal tersebut telah dimuat ke dalam mobil Isuzu Panther. BBM tersebut dikemas dalam puluhan jerigen berukuran 20 liter, siap untuk didistribusikan dan dijual secara tidak sah.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana bagi Pelaku
Sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Mopah Baru. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa seluruh tersangka berada dalam kondisi sehat dan siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Berkas perkara kasus ini sendiri telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2025. Meskipun demikian, proses penyerahan tersangka dan barang bukti baru dapat dilaksanakan pada Jumat (6/2), setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.
Kombes Rama menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memperbarui ketentuan pidana terkait.
Berdasarkan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang serius. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Sumber: AntaraNews