Polda Bengkulu Bongkar Penjualan BBM Subsidi Ilegal, Ratusan Liter Bio Solar Disita

Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktik penjualan BBM subsidi ilegal di Kota Bengkulu, menyita 429 liter bio solar dan menangkap seorang pelaku yang merugikan negara serta nelayan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Bengkulu Bongkar Penjualan BBM Subsidi Ilegal, Ratusan Liter Bio Solar Disita
Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktik penjualan BBM subsidi ilegal di Kota Bengkulu, menyita 429 liter bio solar dan menangkap seorang pelaku yang merugikan negara serta nelayan. (AntaraNews)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu sukses mengungkap kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pengungkapan ini terjadi di Kota Bengkulu pada Sabtu, 28 Februari 2026. Sebanyak 429 liter bio solar yang diperjualbelikan secara ilegal berhasil disita dari seorang tersangka.

Penangkapan ini bermula dari penyidikan terhadap A (42), warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli BBM subsidi jenis bio solar. BBM tersebut seharusnya diperuntukkan bagi para nelayan yang membutuhkan.

Modus operandi tersangka adalah membeli bio solar menggunakan surat rekomendasi nelayan. Namun, bahan bakar tersebut tidak digunakan untuk melaut, melainkan dijual kembali. Praktik ini dilakukan dengan harga yang lebih tinggi, jelas merugikan negara dan masyarakat.

Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku Penjualan BBM Subsidi Ilegal

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Komisaris Polisi Mirza Gunawan, menjelaskan modus operandi tersangka. Tersangka A memanfaatkan statusnya sebagai nelayan untuk memperoleh bio solar di SPBN 28.382.08 Kota Bengkulu. Surat rekomendasi nelayan digunakan sebagai alat untuk membeli BBM bersubsidi.

Setelah berhasil membeli bio solar, tersangka tidak menggunakannya untuk kegiatan melaut. Sebaliknya, BBM tersebut dijual kembali kepada pihak lain. Harga jual per jerigen berkapasitas 33 liter berkisar antara Rp280 ribu hingga Rp290 ribu. Keuntungan yang didapat tersangka dari setiap jerigen mencapai sekitar Rp50 ribu.

Penangkapan A (42) dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat terkait aktivitas ilegalnya. Praktik penjualan BBM subsidi ilegal ini secara terang-terangan melanggar ketentuan yang berlaku. Tindakan ini juga merugikan hak nelayan yang seharusnya menerima subsidi.

Barang Bukti dan Jerat Hukum Penjualan BBM Subsidi Ilegal

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka A, penyidik menemukan sejumlah barang bukti signifikan. Total 13 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi 429 liter bio solar berhasil diamankan. Selain itu, ditemukan juga dua unit tangki minyak berkapasitas masing-masing 1.000 liter dalam kondisi kosong.

Satu bundel surat rekomendasi perikanan yang diduga digunakan untuk memperoleh BBM subsidi turut disita. Barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam praktik penjualan BBM subsidi ilegal. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal ini.

Tersangka A dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar menanti pelaku.

Polda Bengkulu juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal niaga BBM subsidi. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Hal ini penting untuk menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi