Bobby Nasution Minta ASN Pemprov Sumut Tersangka Vape Narkoba Dipecat
Bobby mengatakan telah menerima laporan dari Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah terkait kasus tersebut.
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, meminta oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumut yang ditangkap terkait kasus vape mengandung narkoba dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan. Hal itu disampaikan Bobby menanggapi penangkapan ASN Pemprov Sumut berinisial FIS oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan dalam kasus peredaran vape mengandung zat etomidate.
"Kalau bisa disanksi tegas, kalau perlu pemberhentian sekalian, pecat saja saya minta. Kalau bisa dipecat saja," kata Bobby, Kamis (21/5).
Bobby mengatakan telah menerima laporan dari Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah terkait kasus tersebut. Namun, proses pemberhentian ASN tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Bobby menjelaskan jika seorang ASN dapat diberhentikan apabila telah dijatuhi hukuman pidana dengan vonis di atas dua tahun.
"Kalau hukumannya nanti di atas dua tahun, bisa kita pecat. Jadi kalau bisa nanti hukum berat saja sekalian," jelasnya.
Bobby menyebut ASN yang ditangkap tersebut bertugas di Biro Perekonomian Pemprov Sumut. Mantan Wali Kota Medan itu bahkan meminta FIS dihukum seberat-beratnya.
"Kalau memang dijatuhi hukuman. Jatuhi hukuman saja seberat-beratnya," tandas Bobby.
Pelaku Jebolan IPDN
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang ASN Pemprov Sumut berinisial FIS (25) terkait kasus peredaran vape mengandung narkoba. FIS yang merupakan jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ditangkap di indekosnya kawasan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Selasa (19/5) kemarin.
Polisi Terima Info
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap menerima paket kiriman di indekosnya.