Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, telah mengambil langkah tegas dengan memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba. Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 14 November, dan juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada enam pegawai lainnya. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menyampaikan komitmen Pemkot atas tindakan ini.
Dua ASN yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut berinisial YW dan DAS, keduanya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, enam ASN lain yang menerima sanksi disiplin adalah NI, AA, FS, YS, AH, dan AA, yang pelanggarannya bervariasi.
Tindakan tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menegakkan aturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas tinggi dan bebas dari praktik ilegal.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Kota Tanjungpinang menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan birokrasi. Pemecatan ASN Tanjungpinang berinisial YW dan DAS merupakan langkah konkret yang diambil oleh Pemkot. Keduanya terbukti secara sah terlibat dalam kasus narkoba yang merusak integritas lembaga.
Achmad Nur Fatah, Kepala BKPSDM Tanjungpinang, menegaskan bahwa sanksi ini bukan hanya sekadar penegakan aturan. Lebih dari itu, tindakan ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh ASN lainnya. Tujuannya agar mereka senantiasa menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
“Tindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemkot menegakkan aturan dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Achmad Nur Fatah di Tanjungpinang. Pernyataan ini menggarisbawahi tekad Pemkot untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Selain kasus narkoba, Pemkot Tanjungpinang juga menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang kepada tiga ASN lainnya, yaitu VS, RI, dan BFF. Pelanggaran mereka meliputi melanggar jam kerja dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Sanksi ini menunjukkan bahwa Pemkot tidak mentolerir bentuk ketidakdisiplinan apapun.
Fatah menegaskan komitmen pemerintah kota untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini diwujudkan melalui langkah tegas terhadap sejumlah PNS yang terjerat kasus pidana maupun melanggar kedisiplinan. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan dalam Pemecatan ASN Tanjungpinang.
Fatah menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai pembelajaran. Tujuannya agar ASN lain termotivasi untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pengawasan kinerja ASN Pemkot Tanjungpinang dilakukan secara berkala dan menyeluruh.
Advertisement
Masyarakat diajak untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi kinerja ASN dan melaporkan bila ada pelanggaran di lingkungan kerja pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu. “Semua ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” pungkas Fatah.
Sumber: AntaraNews