Sekda Tangerang Dukung Proses Hukum Tegas bagi ASN Narkoba yang Terlibat Jaringan Ganja Antar Provinsi
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang tegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum ASN Narkoba Tangerang yang tertangkap tangan terlibat peredaran ganja, tanpa perlindungan dari Pemkab.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat kepolisian. Hal ini terkait proses hukum yang sedang berjalan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tangerang yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis ganja.
Soma Atmaja menegaskan bahwa hukum di Indonesia sangat keras dalam menangani kasus narkoba. Oleh karena itu, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku tanpa intervensi. Pemkab Tangerang tidak akan memberikan perlindungan kepada ASN yang terbukti melanggar hukum terkait narkotika.
Sebelumnya, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap seorang oknum ASN berinisial AH (44). Penangkapan ini dilakukan karena AH kedapatan memiliki narkoba jenis ganja dan terlibat dalam jaringannya.
Komitmen Pemkab Tangerang Terhadap ASN Narkoba
Pemerintah Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan pegawainya. Sekda Soma Atmaja secara tegas menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum tersebut.
“Tetapi yang jelas hukum di kita sudah sangat keras bagaimana penggunaan narkoba ini. Yang jelas kami mengikuti proses hukumnya,” kata Soma di Tangerang pada Jumat, 8 November. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan Pemkab dalam menegakkan aturan.
Apabila ASN tersebut terbukti bersalah dalam penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, sanksi berat sesuai peraturan internal pemerintah daerah akan dijatuhkan. “Kita lihat nanti, walaupun sekarang mungkin baru terduga ya kita ikuti saja proses hukumnya, apabila dianggap bersalah mau tidak mau, mungkin secara teknis kita proses kepegawaiannya juga,” ungkapnya.
Soma Atmaja juga menegaskan bahwa Pemkab Tangerang tidak akan memberikan perlindungan kepada ASN yang terlibat kasus narkoba. “Kalau kasus seperti ini rasanya sih enggak, karena ini menyangkut perilaku pribadi ya, saya pikir itu sudah menjadi tanggung jawab mutlak pribadi yang bersangkutan,” tambahnya, menekankan bahwa ini adalah masalah pribadi yang harus dipertanggungjawabkan.
Pengungkapan Jaringan Narkoba Melibatkan ASN
Kasus penangkapan oknum ASN narkoba di Tangerang ini berawal dari penyelidikan intensif pihak kepolisian. Oknum ASN berinisial AH (44) ditangkap bersama dua rekannya, LK (24) dan IT (42), di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan bahwa AH terbukti sebagai pengguna dan terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran dan penyelundupan narkoba antar provinsi yang cukup besar.
Modus operandi jaringan ini terbilang unik, yaitu pengiriman barang haram yang disembunyikan pada kerangka sepeda motor Vespa. Jaringan ini beroperasi dari Medan, Banten, hingga Bali, menunjukkan skala operasional yang luas dan terorganisir.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan. Di antaranya adalah 10 linting ganja, lima paket kecil ganja, dan satu paket besar ganja seberat 350 gram. Selain itu, satu unit motor Vespa yang digunakan untuk menyembunyikan 35 paket besar ganja juga turut disita sebagai barang bukti.
Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga memperoleh informasi bahwa tersangka IT telah mengirimkan 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, menggunakan jasa ekspedisi, menunjukkan peran aktif dalam distribusi.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk oknum ASN narkoba, akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika yang memiliki ancaman hukuman berat.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang kepemilikan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah penjara seumur hidup. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi para pelakunya, termasuk ASN yang seharusnya menjadi teladan.
Sumber: AntaraNews