Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Usai Anak Buahnya Ditangkap Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Bobby enggan menjawab semua tudingan yang mengarahkan ke dirinya terkait aliran dana atas dugaan korupsi proyek jalan tersebut.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution mengaku bersedia jika dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan kasus korupsi proyek jalan di Sumut.
Peluang Bobby diperiksa KPK mencuat ke permukaan lantaran anak buahnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada Kamis (26/6) malam.
"Ya, namanya proses hukum itu kan bersedia saja, ya. Apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang. Saya rasa semua di sini, di pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran bukan hanya sesama. Apakah ke bawahan atau keatasan dengan aliran uangnya, ya wajib memberikan keterangan,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6).
Kemudian, Bobby enggan menjawab semua tudingan yang mengarahkan ke dirinya terkait aliran dana atas dugaan korupsi proyek jalan tersebut.
“Nanti di (proses) hukum saja dilihat,” ucapnya.
5 Orang Ditangkap KPK
Seperti diketahui, KPK menangkap lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. KPK melakukan dua OTT di wilayah Sumut.
Pertama, korupsi pada proyek pembangunan jalan di bawah naungan Dinas PUPR Sumut. Kedua, terkait pemeliharaan jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Adapun total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar. KPK memerinci proyek tersebut yakni Rp96 miliar untuk pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan. Lalu, proyek jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Kemudian, empat proyek pemeliharaan jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar. Terakhir, proyek serupa di lokasi yang sama pada tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.
Kelima tersangka yakni Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut inisial HEL, Direktur Utama PT yaitu KIR, dan Direktur PT RN inisial RAY.