Trivia: Kenapa KPK Belum Panggil Bobby Nasution? Jaksa Masih di Sumut Tangani Kasus Korupsi Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memanggil Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Jaksa penuntut umum masih bertugas di sana, menunda proses KPK panggil Bobby Nasution.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Trivia: Kenapa KPK Belum Panggil Bobby Nasution? Jaksa Masih di Sumut Tangani Kasus Korupsi Jalan
Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau RSUD Aek Kanopan untuk memastikan kesiapan layanan program UHC Sumut yang akan aktif 1 Oktober 2025, menyusul capaian 100,2 persen. (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Penundaan ini terjadi karena jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat ini masih berada di Sumatera Utara untuk menjalani persidangan kasus tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu kembalinya para jaksa dari tugas persidangan di Sumut. Setelah itu, KPK baru akan menentukan langkah selanjutnya terkait kemungkinan pemanggilan Bobby Nasution.

Permintaan untuk menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi datang dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Padahal, selama proses penyidikan perkara, Bobby Nasution belum pernah dipanggil maupun diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan secara khusus meminta JPU KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek jalan. Permintaan ini muncul meskipun Bobby belum pernah dipanggil atau diperiksa selama tahap penyidikan awal oleh KPK.

Menanggapi hal tersebut, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum yang bersangkutan. Pihaknya ingin memahami konteks dan pertanyaan yang diajukan oleh hakim terkait kehadiran Bobby Nasution di persidangan.

Asep juga menambahkan bahwa permintaan hakim untuk menghadirkan saksi, termasuk Bobby Nasution, adalah hal yang lumrah dalam proses peradilan. Hal ini terutama jika ada dugaan pergeseran anggaran yang memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

KPK akan mengevaluasi kebutuhan pemanggilan Bobby Nasution dalam penyidikan, di samping pemanggilan yang diminta di persidangan. Ini menunjukkan bahwa KPK akan mempertimbangkan secara matang langkah selanjutnya terkait keterlibatan Bobby Nasution.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut menyasar dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus ini dibagi menjadi dua klaster, mencakup total enam proyek pembangunan jalan dengan nilai keseluruhan fantastis, mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Klaster pertama melibatkan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara itu, klaster kedua terkait dengan dua proyek yang berada di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi dalam kasus ini.

Persidangan perdana terhadap dua terdakwa, Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, telah berlangsung sejak 17 September 2025. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan kebenaran terkait kasus korupsi proyek jalan ini.

Dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini, KPK telah mengidentifikasi peran masing-masing tersangka. Muhammad Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang diduga berperan sebagai pemberi dana suap kepada pejabat terkait.

Untuk klaster pertama, penerima dana suap diidentifikasi sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES).

Sementara itu, di klaster kedua, penerima dana suap adalah Heliyanto (HEL), yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut. Modus operandi ini menunjukkan adanya praktik suap-menyuap yang terstruktur dalam proyek-proyek infrastruktur di wilayah tersebut.

KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan aliran dana dalam kasus ini. Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap secara tuntas bagaimana praktik korupsi ini merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur yang berkualitas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi