KPK Buka Suara soal Kabar Tangkap Kapolres Saat OTT di Sumut
Beredar kabar ada Kapolres yang ditangkap dalam OTT KPK di Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kabar menangkap Kapolres dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya tak menangkap Kapolres. KPK hanya menangkap tujuh orang yang terdiri atas lima orang yang kemudian menjadi tersangka, dan dua orang yakni aparatur sipil negara (ASN) berinisial RY serta staf tersangka KIR berinisial TAU.
"RY dan TAU statusnya sebagai saksi, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (6/7).
Kronologi OTT di Sumut
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi besar di Sumatera Utara lewat OTT pada 26 Juni 2025. OTT itu terkait proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut dengan nilai total mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam operasi tersebut, KPK awalnya menangkap enam orang, yaitu HEL, RES, KIR, RAY, RY, dan TAU. Mereka dibawa ke Jakarta pada Jumat malam (27/6) dan Sabtu dini hari (28/6).
Esoknya, penyidik kembali menangkap Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan juga membawanya ke Jakarta.
Dalam operasi tersebut, KPK awalnya menangkap enam orang, yaitu HEL, RES, KIR, RAY, RY, dan TAU. Mereka dibawa ke Jakarta pada Jumat malam (27/6) dan Sabtu dini hari (28/6). Esoknya, penyidik kembali menangkap Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan juga membawanya ke Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup empat proyek jalan di bawah Dinas PUPR Sumut. Klaster kedua, dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Dilansir Antara, KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap. Uang itu diduga diterima oleh Topan dan Rasuli untuk proyek di klaster pertama, serta Heliyanto untuk proyek di klaster kedua.