5 Daerah di Sumut Diduga Terbelit Kasus Dinas PUPT Sumut yang Kena OTT KPK
Tterbuka kemungkinan KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mengetahui ataupun berperan dalam konstruksi kasus.
Pasca OTT yang dilakukan di Provinsi Sumatera Utara, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lainnya. OTT Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting disebutkan sebagai pintu masuk dalam mengusut korupsi lain di Sumut.
"Kita masih terbuka peluang mendalami proyek-proyek apa saja yang diduga ada korupsinya, termasuk peran-peran pihak lain, serta terkait dengan aliran-aliran uangnya, pihak-pihak mana saja yang kemudian menikmati aliran-aliran hasil tindak pidana korupsi tersebut. Semuanya masih didalami dan di-tracking," kata Budi.
Budi menambahkan, terbuka kemungkinan KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mengetahui ataupun berperan dalam konstruksi perkara dugaan tidak pidana korupsi ini.
Ada lima daerah di Sumatera Utara yang sedang dalam pengembangan penyelidikan. Dari lima daerah yang dimaksud, dua di antaranya adalah Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Padangsidempuan, dua di Kawasan Danau Toba dan satu daerah lainnya di wilayah timur Sumatera Utara.
Untuk Mandailing Natal dan Kota Padangsidempuan. penyidik KPK sendiri diketahui telah melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti. Penggeledahan dilakukan di Kantor dinas PUPR hingga rumah pribadi masing-masih kepala dinasnya.
Perkara yang sedang didalami oleh KPK yaitu berkaitan dengan proyek infrastruktur yang sumber dananya berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Ada Fee Proyek
Dimana para kepala daerah di Kabupaten dan Kota diduga telah dikondisikan dan diberi tugas untuk membuat perencanaan hingga mencari pihak swasta yang akan mengerjakannya.
Dari situ, para Kepala Dinas PUPR masing-masing daerah berkoordinasi dengan anak buah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yaitu tersangka Topan Obaja Putra Ginting yang merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara yang terjaring OTT KPK.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, pihak swasta diwajibkan menyetor fee proyek sebesar 12 hingga 15 persen dari pagu proyek. Dari fee tersebut, 10 persen wajib disetor ke tersangka Topan. Sedangkan 2 hingga 5 persen untuk masing-masing kepala daerah kabupaten dan kota.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap, modus culas para pelaku dalam membancak uang negara pada proyek infrastruktur jalan. Dimana mereka menggunakan skema e-katalog untuk mengatur pemenang proyek.
Sistem digital yang semestinya mencegah korupsi justru dimanfaatkan sebagai kedok legalitas pengadaan yang sarat persekongkolan.
“Kasus ini membuktikan platform elektronik belum sepenuhnya menutup celah korupsi. Bahkan kerap jadi topeng yang melegitimasi pengaturan proyek,” tegas Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah.
Gubernur dan ASN Siap Dipanggil
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan kesiapannya jika nantinya dipanggil KPK bersama beberapa kepala daerah dan ASN di lingkungan Pemprov Sumut. Apalagi disebutkan adanya aliran sejumlah uang dalam kasus tersebut.
“Jika diperlukan keterangan, jangankan Gubernur, semua ASN bahkan bupati siap dipanggil,” ujar Bobby.
"Kita saya rasa semua di sini di pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan kalau ada aliran uangnya ya wajib memberikan keterangan," tegas Bobby.
Dalam kasus ini, KPK menangkap 5 orang terkait korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting.
Kelima orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Adapun empat orang lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, serta M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Pilang masing-masing sebagai rekanan.